infosatu.co
DLHK Kukar

DLHK Kukar Dorong Optimalisasi Retribusi Sampah Tingkatkan PAD

Teks: Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kukar, Irawan (tengah) narasumber dalam podcast Bapenda.

Kukar, infosatu.co – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi salah satu narasumber di podcast Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar di Lapangan Rondong Demang Kamis, 25 September 2025.

Kegiatan itu merupakan rangkaian dari Expo Erau 2025 di Tenggarong, yang mengusung tema pameran, bazar, serta sosialisasi pajak daerah melalui format dialog bersama sejumlah perangkat daerah.

Dalam kesempatan tersebut, topik yang dibicarakan bersama DLHK Kukar berfokus pada retribusi sampah.

Kebijakan ini dianggap penting karena menjadi salah satu penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kukar, Irawan, menjelaskan bahwa pelimpahan kewenangan pengelolaan retribusi sampah kepada instansinya masih tergolong baru.

“Artinya kita tidak langsung lancar jaya. Kita tidak serta merta melakukan pengambilan retribusi dari wajib retribusi,” ujar Irawan.

Menurutnya, tantangan itu harus dihadapi mengingat masih dominannya ketergantungan anggaran daerah terhadap Dana Bagi Hasil (DBH).

Karena itu, PAD melalui sektor retribusi kebersihan perlu ditingkatkan.

“Karena selama ini ketergantungan anggaran kita itu dari Dana Bagi Hasil (DBH) bukan PAD,” katanya.

Irawan mengungkapkan bahwa DLHK terus berproses dalam mendata wajib retribusi.

Upaya itu, kata dia, tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan membutuhkan koordinasi dengan perangkat daerah lain.

“Selama ini kami berproses untuk mendapatkan data. Kami perlu berkoordinasi, karena wajib pajak itu siapa yang dipungut,” ucapnya.

Mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang tarif retribusi pelayanan publik, DLHK telah menyiapkan formulasi data objek retribusi sampah.

Di dalam aturan itu, terdapat kategori wajib retribusi yang mencakup komersial, nonkomersial, keramaian, hingga limbah B3.

“Di dalam uraian tersebut untuk mendapatkan wajib retribusi adalah data. Kita punya Indomaret, Alfamart, Alfamidi, masalahnya kita minta data OPD mana yang punya,” jelasnya.

Irawan menambahkan, strategi awal DLHK adalah memaksimalkan retribusi pelayanan kebersihan di kawasan perkotaan Tenggarong sebelum diperluas ke kecamatan.

Menurut dia, potensi objek retribusi di ibu kota kabupaten cukup besar.

“Kalau kita lihat wajib pajak komersial di sepanjang jalan Timbau saja sudah banyak warung makan, itu semuanya menghasilkan juga,” katanya.

Selain mendukung program Jaga Lingkungan Lestari, DLHK juga menekankan bahwa kebersihan harus dipandang bukan sekadar urusan lingkungan, tetapi juga sebagai sumber pendapatan daerah.

Meski demikian, penerapannya perlu cermat agar sesuai kategori objek retribusi.

“Jangan sampai kategori yang dimaksud adalah rumah makan besar, tetapi kita tagihnya di kategori rumah makan kecil, ya salah kita,” tegas Irawan.

Ia berharap koordinasi lintas organisasi perangkat daerah semakin kuat sehingga optimalisasi retribusi sampah benar-benar dapat mendorong peningkatan PAD Kukar. (Adv)

Related posts

Pemkab Kukar Konsisten Dorong Kota Bersih Meski Hasil Adipura Belum Diketahui

Martinus

Tangga Arung Kukar akan Jadi Pasar Berbasis Ruang Terbuka Hijau

Martinus

Bank Sampah Rotok Etam Terapkan Sistem Jemput Sampah Malam Hari

Martinus

Leave a Comment

You cannot copy content of this page