Samarinda, infosatu.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) memperluas langkah strategis dengan menandatangani perjanjian kerja sama bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur.
Kesepakatan ini diarahkan pada penguatan pembinaan bantuan hukum sekaligus percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa dan kelurahan.
Mencakup wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltara).
Penandatanganan berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum Kaltim, Rabu, 17 September 2025.
Prosesi penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, dan Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalimantan Timur, Hernowo Sugiastanto.
Keduanya secara simbolis duduk bersama di meja penandatangan dokumen kerja sama, sebuah momen yang memperlihatkan upaya nyata sinergi antar-unit kerja di lingkup Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam sambutannya, Ikmal Idrus menekankan bahwa akses masyarakat terhadap bantuan hukum tidak boleh berhenti di kota atau kawasan tertentu.
Menurutnya, kehadiran pos-pos bantuan di desa dan kelurahan akan menjadi bukti kehadiran negara di tengah masyarakat.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap masyarakat benar-benar merasakan kehadiran negara dalam menjamin akses keadilan,” kata Ikmal.
Hal senada juga disampaikan Hernowo Sugiastanto.
Ia menilai kehadiran Posbakum di desa dan kelurahan akan memperkuat peran negara dalam mewujudkan keadilan yang merata.
Menurutnya, kerja sama ini bukan hanya soal teknis administratif, tetapi merupakan bentuk konsistensi pemerintah dalam memastikan warga memiliki ruang yang layak untuk memperoleh perlindungan hukum.
Kemenkum Kaltim menegaskan bahwa komitmen tidak berhenti pada tahap penandatanganan. Koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan akan terus diperkuat agar pembinaan hukum dan penguatan layanan bantuan hukum berjalan optimal.
Harapannya, masyarakat di Kalimantan Timur maupun Kalimantan Utara dapat merasakan manfaat nyata dari kehadiran layanan tersebut, terutama mereka yang selama ini kesulitan menjangkau akses hukum secara formal.