infosatu.co
DLHK Kukar

DLHK Kukar Pastikan Rencana Kegiatan PT CSN Sesuai Aturan Lingkungan

Teks: Rapat pembahasan AMDAL PT CSN

Kukar, infosatu.co – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa rencana kegiatan PT Cemerlang Sawit Nusantara (CSN) telah melalui proses kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Kajian itu disusun tim ahli dengan memperhatikan aspek tata ruang, perlindungan lingkungan, hingga kepentingan strategis nasional.

Ketua tim penyusun AMDAL, Muhammad Yahya, menjelaskan bahwa rencana usaha dan kegiatan PT CSN telah selaras dengan persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang. Dokumen yang dimaksud merujuk pada PKKPR PT CSN Nomor 04122410315402020 yang diterbitkan pada 4 Desember 2024.

“Rencana Usaha Dan Atau Kegiatan telah sesuai dengan persetujuan kesesuaian Kegiatan pemanfaatan Ruang (PKKPR) PT Cemerlang Sawit Nusantara (CSN) Nomor 04122410315402020 tanggal 4 Desember 2024,” ujar Yahya.

Selain kesesuaian tata ruang, tim penyusun juga menilai bahwa kebijakan perusahaan sejalan dengan aturan perlindungan lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam.

Ia menegaskan, rencana usaha PT CSN tidak bertentangan dengan kebijakan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Kawasan Lindung maupun Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Rencana kegiatan dan usaha telah sesuai dengan peraturan dan tidak melanggar aturan Kepres Nomor 32 Tahun 1990 Tentang Kawasan Lindung, Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” katanya.

Ia juga menambahkan, tidak ada indikasi kegiatan PT CSN akan mengganggu kepentingan strategis negara.

Aspek pertahanan dan keamanan menjadi bagian penting dari kajian AMDAL, namun hasil evaluasi menunjukkan rencana tersebut tidak memberi dampak negatif.

“Rencana kegiatan dan usaha tersebut tidak akan menggangu Kepentingan Pertahanan dan keamanan,” ucap Yahya.

DLHK Kukar memastikan, dokumen AMDAL menjadi landasan penting sebelum perusahaan menjalankan kegiatan operasional.

Kajian ini diharapkan dapat menjamin keberlanjutan usaha tanpa menimbulkan risiko serius bagi ekosistem maupun masyarakat sekitar. (Adv)

Related posts

Kajian AMDAL PT CSN Ada Dampak Negatif, Pemrakarsa Mampu Bertanggung Jawab

Martinus

Kajian Kesehatan Masyarakat Jadi Bagian AMDAL PT CSN

Martinus

DLHK Kukar Beberkan Aspek Sosial Ekonomi Budaya Studi AMDAL PT CSN

Martinus

Leave a Comment

You cannot copy content of this page