Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) memanggil perwakilan ahli waris pengelola Rumah Sakit (RS) Haji Darjat untuk membahas permasalahan tunggakan kewajiban terhadap karyawan, tenaga medis hingga dokter.
Dalam pertemuan itu, pihak manajemen mengakui masih memiliki tanggungan yang jumlahnya mencapai sekitar Rp30 miliar.
Hal itu disampaikan Wali Kota Samarinda Andi Harun usai rapat di Balai Kota Samarinda pada Senin, 15 September 2025.
Orang nomor satu di Kota Tepian itu menjelaskan, pertemuan dilakukan dengan salah satu ahli waris yang mewakili PT pengelola rumah sakit, didampingi notaris dan tim kuasa hukumnya.
Adapun fokus pembahasan ialah persoalan hak-hak tenaga medis dan kewajiban lain yang menjadi tanggung jawab RS.
“Dari penjelasan yang kami terima mereka mengakui memang ada kewajiban yang belum diselesaikan. Rinciannya kewajiban kepada karyawan dan perawat sekitar Rp3 miliar, kepada dokter sekitar Rp3,5 miliar, dan beberapa kewajiban lain dengan total mencapai Rp30 miliar,” ungkap Andi Harun.
Meski Pemkot Samarinda tidak melakukan verifikasi detail terhadap angka tersebut, Andi Harun menegaskan tujuan utama pertemuan adalah memastikan adanya pengakuan dari pihak pengelola terkait kewajiban yang merugikan banyak pihak.
“Kami tekankan khususnya kewajiban yang masuk ruang lingkup Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Samarinda, walaupun ada juga yang menjadi kewenangan Disnaker provinsi tetap harus diperhatikan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, ia menyebut pihak manajemen mengaku belum memiliki dana untuk melunasi seluruh kewajiban.
Namun, sebagai langkah awal mereka berencana menyelesaikan kewajiban terhadap karyawan sebesar Rp3 miliar dengan menjual aset pribadi.
“Kuasa hukumnya menjelaskan bahwa salah satu ahli waris Pak Elian Shah sudah menawarkan rumah pribadinya ke banyak pihak untuk dijual, hasilnya nanti dipakai membayar tanggungan kepada karyawan,” jelasnya.
Sementara untuk solusi jangka panjang, pihak manajemen menyampaikan satu opsi yakni menjual RS Haji Darjat.
Namun Andi Harun mengingatkan agar langkah tersebut mempertimbangkan aspek hukum dan kepentingan seluruh ahli waris maupun calon pembeli.
“Pemerintah kota tidak dalam posisi mencampuri urusan antar ahli waris. Tapi saya mengingatkan jangan sampai penjualan justru menimbulkan masalah baru, karena ada empat atau lima ahli waris lain yang juga punya kepentingan,” tegasnya.
Terakhir Andi Harus menegaskan, pihaknya dalam hal ini posisi Pemkot Samarinda semata-mata untuk memastikan hak-hak karyawan, tenaga medis dan pihak terkait bisa dipenuhi.
“Semakin matang rencana penyelesaiannya semakin baik, yang terpenting kewajiban kepada semua pihak bisa diselesaikan secara menyeluruh,” pungkasnya.