infosatu.co
Samarinda

Buronan Bom Molotov di Samarinda Ditangkap, Polisi Buru 2 Tersangka Lain

Teks: Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar Saat Konferensi Pers di Polresta Samarinda.

Samarinda, infosatu.co – Upaya pelarian SE alias E (39) buronan kasus bom molotov di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya terhenti setelah hampir dua pekan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Buronan kasus bom molotov ini berhasil diamankan tim gabungan saat mencoba menyeberang sungai menggunakan speedboat di kawasan PT Borneo Bakti Sejahtera (BBS), Kampung Mamahak Besar, Long Bagun, Mahakam Ulu pada Jumat, 12 September 2025.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar mengungkapkan, SE sempat berpindah-pindah lokasi pelarian, mulai dari Balikpapan hingga Mahakam Ulu, bahkan bersembunyi di rumah ayah baptisnya sebelum akhirnya ditangkap.

“Yang bersangkutan memang mencoba melarikan diri tapi berkat kerja sama tim di lapangan, SE berhasil kami tangkap tanpa perlawanan,” jelas Hendri dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda pada Senin, 15 September 2025.

Kasus bom molotov ini bermula dari penemuan 27 botol peledak rakitan di sekretariat Himpunan Mahasiswa Sejarah FKIP Universitas Mulawarman pada Minggu, 31 Agustus 2025.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tujuh orang tersangka. Empat di antaranya mahasiswa yang merakit bom, sementara tiga lainnya disebut aktor intelektual, yakni MS alias N (38), AJM alias Lae (43), dan SE.

Peran SE cukup dominan. Ia diduga menjadi inisiator sekaligus penyandang dana untuk pembelian bahan baku bom molotov, mulai dari pertalite, botol kaca, hingga kain perca.

Bahkan, sebagian bahan disebut dibelinya sendiri menggunakan mobil pacarnya, lalu dirakit di sekretariat mahasiswa.

Rencana penggunaan bom tersebut diarahkan untuk aksi unjuk rasa di DPRD Kaltim pada Senin, 1 September 2035. Namun, rencana itu berhasil digagalkan setelah polisi lebih dulu menemukan barang bukti.

Meski sudah ada tujuh orang yang diamankan, polisi memastikan masih ada dua tersangka lain yang kini masuk DPO.

“Kasus ini belum berhenti di sini. Kami masih mengejar dua pelaku lainnya sampai mereka tertangkap,” tegas Hendri.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman berat dengan jeratan pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan bahan peledak ilegal dengan ancaman 12 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga dijerat pasal 187 dan 187 bis KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.

Related posts

Polresta Samarinda Hadirkan Beras Murah, Warga Antusias Serbu GPM di Sungai Kunjang

Emmy Haryanti

Wisata Religi dan Sejarah Warnai Perjalanan Hari Kedua MSI Group di Negeri Jiran

Rizki

MSI Group Apresiasi Loyalitas Wartawan Lewat Gathering ke Malaysia

Rizki

Leave a Comment

You cannot copy content of this page