
Kukar, infosatu.co – Tim penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) memaparkan hasil studi mengenai rona lingkungan hidup di wilayah konsesi PT Cemerlang Sawit Nusantara (CSN).
Paparan ini menjadi bagian dari proses kajian sebelum perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut melanjutkan kegiatan usahanya secara penuh di dua kecamatan, Sebulu dan Tenggarong Seberang.
Perusahaan CSN diketahui menggarap lahan yang tersebar di beberapa desa. Di Kecamatan Sebulu, aktivitas usaha mencakup Desa Sebulu Moderen, Segihan, Sebulu Ulu, Sebulu Ilir, serta Sumber Sari.
Sementara di Kecamatan Tenggarong Seberang, lahan usaha berada di Desa Separi dan Suka Maju.
Dalam rapat komisi pembahasan AMDAL, Kamis, 11 September 2025, Ketua tim penyusun AMDAL, Muhammad Yahya, menjelaskan deskripsi rinci komponen geo fisik kimia di kawasan tersebut.

Menurutnya, kondisi iklim di dua kecamatan itu digolongkan sangat basah dengan curah hujan rata-rata yang relatif tinggi.
Data dari 2015 hingga 2024 mencatat curah hujan di Kecamatan Sebulu sebesar 188,16 milimeter per bulan, sementara di Tenggarong Seberang mencapai 192,37 milimeter.
Selain itu, suhu udara juga tergolong sejuk dengan rata-rata di Sebulu berkisar 25,39–27,9 derajat Celsius, sedangkan di Tenggarong Seberang antara 25,17–27 derajat Celsius.
Tingkat kelembaban udara, kata Yahya, menunjukkan angka yang cukup tinggi. Di Sebulu kelembaban berada pada rentang 86,79 hingga 93,30 persen, sementara di Tenggarong Seberang antara 85,69 hingga 93,71 persen.
Kondisi arah dan kecepatan angin pun dicatat relatif stabil, yakni berkisar 0,50 hingga 2,10 meter per detik di kedua kecamatan.
Faktor ini menurut tim penyusun menjadi variabel penting dalam menilai potensi dampak pencemaran udara yang mungkin ditimbulkan dari kegiatan usaha perkebunan maupun rencana pembangunan fasilitas pengolahan.
Tak hanya itu, pengukuran tingkat kebisingan juga dilakukan pada sejumlah titik di sekitar lokasi studi.
Di area permukiman Desa Separi, tingkat kebisingan tercatat 50 desibel (dBA). Sementara di area tapak proyek rencana blok kebun, angkanya mencapai 53 dBA.
Kondisi serupa ditemukan di area rencana lokasi pabrik dengan tingkat kebisingan 53 dBA.
Adapun di kawasan permukiman Desa Sebulu Ilir, pengukuran menunjukkan angka sedikit lebih rendah, yakni 49 dBA.
Paparan data tersebut, menurut DLHK, penting sebagai dasar pertimbangan apakah kegiatan usaha PT CSN dapat berjalan tanpa menimbulkan gangguan signifikan terhadap lingkungan sekitar.
Proses analisis ini juga menjadi pijakan dalam penyusunan langkah mitigasi agar aktivitas perkebunan tidak menurunkan kualitas hidup masyarakat di desa-desa terdampak. (Adv)