infosatu.co
DLHK Kukar

Pasca Operasi Berakhir, PT CSN Wajib Penuhi Prosedur Hukum dan Lingkungan

Teks: Rapat Komisi Pembahas AMDAL PT CSN

Kukar, infosatu.co – Tim penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan sejumlah kewajiban yang mesti dipenuhi PT Cemerlang Sawit Nusantara (CSN) ketika kegiatan perkebunan kelapa sawit dan industri pengolahan minyak mentah sawit mereka berakhir.

Ketua tim penyusun AMDAL, Muhammad Yahya, mengatakan perusahaan wajib memastikan seluruh tahapan penutupan kegiatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ada prosedur yang harus dilaksanakan agar tidak menimbulkan persoalan lingkungan maupun sosial setelah operasi dihentikan,” ujarnya dalam rapat pembahasan AMDAL di Kantor DLHK Kukar, Kamis, 11 September 2025.

Salah satu poin penting adalah pengangkutan peralatan yang selama ini digunakan dalam aktivitas perkebunan maupun pabrik.

Menurut Yahya, seluruh sarana operasional mesti dikeluarkan dari kawasan proyek menggunakan jalur darat. Proses pengangkutan itu tidak bisa dilakukan sembarangan.

Pihak perusahaan diwajibkan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kutai Kartanegara agar lalu lintas dan keselamatan transportasi tetap terjaga.

Selain soal teknis peralatan, konsekuensi sosial dari penghentian operasi juga menjadi perhatian.

PT CSN dipastikan akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para karyawan karena kegiatan produksi sudah tidak ada.

Namun, Yahya menekankan proses PHK harus berlandaskan aturan ketenagakerjaan.

“Pemutusan hubungan kerja dilakukan secara bertahap seiring berkurangnya aktivitas. Semua hak pekerja harus dipenuhi sesuai regulasi,” katanya.

Aspek lain yang tidak kalah krusial ialah pengembalian lahan Hak Guna Usaha (HGU) beserta perizinan berusaha kepada pemerintah daerah.

Karena izin perusahaan tidak diperpanjang, maka status penguasaan areal otomatis kembali kepada otoritas setempat.

DLHK menegaskan, proses pengembalian itu merupakan kewajiban hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya penegasan ini, pemerintah daerah berharap PT CSN dapat menutup operasinya secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.

Tidak hanya kepada negara sebagai pemegang otoritas perizinan, tetapi juga kepada masyarakat sekitar yang terdampak langsung dari kegiatan perkebunan sawit. (Adv).

Related posts

DLHK Kukar Ungkap Kondisi Lingkungan dalam Studi AMDAL Perkebunan Sawit

Martinus

Tim AMDAL Kukar Rinci Strategi Panen dan Angkutan TBS Sawit PT CSN

Martinus

Studi AMDAL Ungkap Rencana Pembangunan Pabrik Sawit Modern di Kukar

Martinus

Leave a Comment

You cannot copy content of this page