infosatu.co
DLHK Kukar

Pola Tanam Sawit PT CSN Harus Sesuai Standar Lingkungan

Teks: Rapat Komisi Pembahasan AMDAL PT CSN

Kukar, infosatu.co – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan perhatian khusus terhadap pola penanaman kelapa sawit yang dijalankan PT Cemerlang Sawit Nusantara (CSN).

Catatan itu mengemuka dalam pembahasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di Ruang Bengkirai DLHK Kukar pada Kamis, 11 September 2025.

Untuk diketahui, PT CSN beroperasi di dua kecamatan, yakni Sebulu dan Tenggarong Seberang.

Di wilayah Sebulu, cakupan areal usaha tersebar di Desa Sebulu Moderen, Segihan, Sebulu Ulu, Sebulu Ilir, serta Sumber Sari.

Adapun di Tenggarong Seberang meliputi Desa Separi dan Suka Maju.

Ketua Tim Penyusun AMDAL DLHK Kukar, Muhammad Yahya, menjelaskan bahwa proses pengolahan tanah dilakukan melalui sejumlah tahapan.

“Pengolahan tanah yang akan dilakukan dalam rangka mempersiapkan lahan untuk penanaman kelapa sawit adalah penyiapan, pengawetan tanah, pengajiran, dan pembuatan lubang tanam,” kata Yahya.

Selain teknik persiapan lahan, perusahaan juga menyiapkan standar khusus pada saat proses penanaman. Bibit kelapa sawit, sebelum masuk ke lubang tanam, dikeluarkan terlebih dahulu dari plastik polybag.

Sisa plastik tersebut dikumpulkan dan dibuang di tempat sampah terpilah, baik organik maupun anorganik.

Cara ini disebut sebagai upaya mencegah pencemaran dan menjaga kebersihan lingkungan sekitar areal kebun.

Pola tanam yang digunakan juga memperhitungkan jarak agar pertumbuhan pohon optimal.

“Jarak tanam yang digunakan untuk kebun adalah segitiga sama sisi, dimana arah utara-selatan 9,2 meter dan arah barat-timur 9,2 meter (9,2 x 9,2 x 9,2 meter) dengan populasi tanaman kurang lebih 136 pokok per hektare,” jelas Yahya.

Pengaturan jarak tersebut diyakini memberi ruang bagi sirkulasi udara dan sinar matahari yang cukup, sekaligus memudahkan aktivitas perawatan maupun panen.

Catatan itu menjadi bagian penting dari kajian AMDAL yang wajib dipatuhi perusahaan.

DLHK Kukar menegaskan, setiap perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara harus tunduk pada ketentuan lingkungan hidup yang berlaku.

Dokumen AMDAL dipandang sebagai rujukan utama untuk memastikan keberlanjutan usaha tanpa mengabaikan aspek ekologi dan sosial. (Adv)

Related posts

Studi AMDAL Ungkap Rencana Pembangunan Pabrik Sawit Modern di Kukar

Martinus

DLHK Kukar: Pembangunan Sarana Kebun PT CSN Sesuai Ketentuan Lingkungan

Martinus

PT CSN Diminta Terapkan Pembukaan Lahan Tanpa Perlu Pembakaran

Martinus

Leave a Comment

You cannot copy content of this page