infosatu.co
DLHK Kukar

DLHK Kukar: Pembangunan Sarana Kebun PT CSN Sesuai Ketentuan Lingkungan

Teks: Rapat Komisi Pembahasan AMDAL PT CSN

Kukar, infosatu.co – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan pembangunan sarana dan prasarana kebun milik PT Cemerlang Sawit Nusantara (CSN) berjalan sesuai dengan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Proses penyusunan dokumen lingkungan tersebut melibatkan tim teknis yang mengawasi setiap tahapan pekerjaan, mulai dari persiapan lahan hingga penyediaan fasilitas penunjang di area perkebunan.

Ketua Tim Penyusun AMDAL DLHK Kukar, Muhammad Yahya, menjelaskan pembangunan prasarana dimulai dengan kegiatan preparasi tapak.

Tahapan awal ini menggunakan alat berat seperti excavator dan bulldozer.

Setelah itu, dilakukan proses cut and fill atau perataan lahan dengan bantuan dump truck, excavator, dan bulldozer.

“Selanjutnya mendirikan bangunan prasarana dan sarana kebun pada lahan yang telah disiapkan,” ujar Yahya dalam rapat pembahasan AMDAL di Ruang Bengkirai DLHK Kukar, Kamis, 11 September 2025.

Pada tahap berikutnya, perusahaan juga diwajibkan membangun jaringan jalan penghubung di dalam area emplasemen, termasuk areal parkir.

Prosesnya dilakukan melalui pelapisan quarry dan pemadatan dengan menggunakan dump truck, motor grader, serta compactor.

Sejumlah sarana utama pun harus disediakan PT CSN sebagai bagian dari kewajiban perusahaan.

Sarana tersebut meliputi kantor pusat, rumah manajer kebun atau administratur, rumah asisten kepala, rumah kepala tata usaha, rumah asisten afdeling, serta rumah panjang yang difungsikan sebagai mess pekerja.

Fasilitas penunjang lain yang tak kalah penting adalah poliklinik, tempat ibadah, gudang pusat, serta dapur umum atau kantin.

Selain fasilitas inti, perusahaan juga wajib membangun instalasi air, tangki air, tangki timbun bahan bakar minyak, bengkel atau workshop, oil trap, serta tempat penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (TPS B3).

Tak hanya itu, rumah genset, pos keamanan, sarana olahraga, dan kolam sedimen atau sedimen pond juga termasuk dalam daftar pembangunan yang harus dipenuhi.

Langkah-langkah tersebut, menurut Yahya, merupakan bagian dari upaya memastikan keberadaan perkebunan kelapa sawit tidak menimbulkan dampak negatif yang besar terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Melalui penyusunan AMDAL yang terukur, pembangunan perkebunan diharapkan berjalan seimbang antara aspek ekonomi, sosial, dan ekologi. (Adv)

Related posts

Studi AMDAL Ungkap Rencana Pembangunan Pabrik Sawit Modern di Kukar

Martinus

Pola Tanam Sawit PT CSN Harus Sesuai Standar Lingkungan

Martinus

PT CSN Diminta Terapkan Pembukaan Lahan Tanpa Perlu Pembakaran

Martinus

Leave a Comment

You cannot copy content of this page