infosatu.co
DLHK Kukar

Yudiarta: AMDAL Keberlanjutan Suatu Usaha Bukan Sekadar Dokumen Administratif

Teks: Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHK Kukar, Yudiarta

Kukar, infosatu.co – Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHK Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) Yudiarta menegaskan pentingnya keberadaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai prasyarat mutlak dalam setiap kegiatan usaha yang berpotensi memberi pengaruh terhadap lingkungan hidup.

Ia menyebut, dokumen tersebut tidak hanya sekadar syarat administratif, tetapi instrumen penting yang menentukan keberlanjutan suatu usaha.

Pernyataan itu ia sampaikan dalam rapat pembahasan amdal bersama manajemen PT Cemerlang Sawit Nusantara (CSN), perangkat pemerintah desa, dan perwakilan masyarakat yang wilayahnya masuk dalam rencana perkebunan perusahaan tersebut. Pertemuan berlangsung di Ruang Bengkirai DLHK Kukar pada Kamis, 11 September 2025.

Yudiarta menguraikan bahwa dasar hukum pelaksanaan AMDAL tercantum dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang kemudian disesuaikan dengan Perppu Cipta Kerja.

Aturan itu mendefinisikan AMDAL sebagai kajian mengenai dampak penting suatu rencana usaha terhadap lingkungan hidup.

Hasil kajian menjadi landasan dalam pengambilan keputusan pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk memberikan izin usaha atau persetujuan berusaha.

Menurutnya, keberadaan AMDAL tidak dapat dipisahkan dari aspek sosial di lapangan.

“Jadi kalau lahan itu tidak bisa dikuasai oleh perusahaan, tidak bisa dibebaskan dan tidak disetujui oleh masyarakat, maka tidak bisa diterbitkan HGU,” ujarnya menekankan.

Ia menambahkan, dokumen AMDAL juga berfungsi memberikan gambaran komprehensif atas kondisi lingkungan setempat, mencakup aspek biogeofisik, sosial ekonomi, hingga budaya masyarakat.

Dengan demikian, proyek yang direncanakan bisa diuji secara menyeluruh sehingga risiko dan potensi kelemahan dapat diminimalisir sejak awal.

Rapat pembahasan yang digelar DLHK Kukar tersebut menghasilkan kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam berita acara.

Bagi Yudiarta, berita acara itu bukan sekadar catatan rapat yang hanya sakadar formalitas.

Oleh karena itu, Ia berharap komitmen yang tertuang dapat benar-benar dijalankan oleh pihak terkait.

“Harapannya mekanisme yang disepakati itu dapat direalisasikan, karena kami punya tanggung jawab sosial. Jangan sampai masyarakat tidak mendapatkan manfaatnya,” pungkasnya. (Adv)

Related posts

Pola Tanam Sawit PT CSN Harus Sesuai Standar Lingkungan

Martinus

DLHK Kukar: Pembangunan Sarana Kebun PT CSN Sesuai Ketentuan Lingkungan

Martinus

PT CSN Diminta Terapkan Pembukaan Lahan Tanpa Perlu Pembakaran

Martinus

Leave a Comment

You cannot copy content of this page