infosatu.co
DLHK Kukar

Rapat AMDAL Kukar Hasilkan Catatan Ketat untuk Rencana Perkebunan Sawit PT CSN

Teks: Foto bersama usai Rapat Komisi Penilaian AMDAL di Kantor DLHK Kukar

Kukar, infosatu.co – Rapat Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Kutai Kartanegara di Ruang Bengkirai, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kukar, Kamis, 11 September 2025, akhirnya menyepakati sejumlah catatan penting dalam penilaian dokumen lingkungan milik PT Cemerlang Sawit Nusantara (CSN).

Perusahaan tersebut berencana membuka perkebunan kelapa sawit sekaligus membangun industri pengolahan minyak sawit dengan kapasitas pabrik 30 ton Tandan Buah Segar (TBS) per jam.

Kegiatan perkebunan dan industri ini akan berlangsung di beberapa desa. Di Kecamatan Sebulu meliputi Desa Sebulu Moderen, Segihan, Sebulu Ulu, Sebulu Ilir, dan Sumber Sari. Sementara di Kecamatan Tenggarong Seberang mencakup Desa Separi dan Suka Maju.

Wilayah cukup luas itu menuntut kehati-hatian karena berdekatan dengan pemukiman dan kawasan yang masih memiliki keanekaragaman hayati.

Proses penilaian berjalan panjang. Sebelumnya, Tim Teknis Komisi Penilai AMDAL Kukar dan PT CSN telah menandatangani kesepakatan Berita Acara Formulir KA-ANDAL dengan nomor KAKK/10/SKT-KOMPEDAL/DLHK/VII/2025 pada 8 Juli 2025.

Setelah itu dilakukan uji administrasi dokumen ANDAL serta Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) melalui sistem AMDALNET dengan nomor registrasi 67A56B1D6D26E.

Tahap selanjutnya, DLHK Kukar mengundang presentasi dan penilaian dokumen dengan surat resmi bernomor KAKK/028/Skt-Kompedal/DLHK/IX/2025 tanggal 2 September 2025.

Dalam forum itu, komisi menyoroti sejumlah hal yang dianggap penting untuk diperhatikan perusahaan sebelum kegiatan berjalan.

Beberapa poin perbaikan yang ditekankan antara lain keterlibatan pemerintah desa dalam setiap pengambilan keputusan di lapangan, keterbukaan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan (TJSPL), serta komunikasi yang baik dengan masyarakat.

Selain itu, perusahaan diminta tidak menggunakan fasilitas umum milik desa untuk operasional kegiatan dan memprioritaskan tenaga kerja lokal.

Aspek lingkungan juga menjadi perhatian serius. Komisi menekankan agar PT CSN mengelola limbah dengan benar, memperhatikan keanekaragaman hayati serta satwa sekitar, memanfaatkan limbah yang bisa didaur ulang melalui koperasi, dan memaksimalkan buffer zone untuk melindungi aliran sungai.

Tidak kalah penting, perusahaan diwajibkan mengacu pada Peraturan Daerah Kukar Nomor 05 Tahun 2024 tentang Tenaga Kerja. Perda ini mengatur prioritas pekerja lokal yang harus diakomodasi.

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHK Kukar, Yudiarta, menegaskan bahwa dokumen yang telah diajukan PT CSN masih perlu perbaikan.

“Dokumen ANDAL, RKL dan RPL Rencana Kegiatan Perkebunan Buah Kelapa Sawit dan Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit dengan kapasitas pabrik 30 ton TBS/jam oleh PT CSN harus diperbaiki dengan memperhatikan seluruh saran, masukan, dan tanggapan yang diberikan oleh peserta rapat sebagai bahan penyempurnaan dokumen,” ujarnya.

DLHK Kukar memberikan batas waktu sepuluh hari kerja bagi PT CSN untuk menyampaikan dokumen yang telah direvisi kepada Komisi Penilai AMDAL.

Catatan masukan tertulis dari anggota komisi yang menjadi bagian integral rapat ini juga dicantumkan dalam berita acara.

Dengan keputusan ini, rencana perkebunan sawit dan pembangunan pabrik oleh PT CSN belum bisa langsung dijalankan. Seluruh perbaikan wajib dipenuhi terlebih dahulu agar proyek dapat berlanjut sesuai aturan dan tidak menimbulkan konflik dengan masyarakat maupun kerusakan lingkungan di wilayah Kukar. (Adv)

Related posts

Desa Suka Maju Dukung PT CSN dengan Catatan Ketat Lingkungan dan Sosial

Martinus

Penilaian Adipura Hari Kedua, Tim Penilai Susuri Pasar hingga Pemukiman di Tenggarong

Martinus

Taupiq Tegaskan Pentingnya Uji Publik AMDAL PT CSN

Martinus

Leave a Comment

You cannot copy content of this page