infosatu.co
DLHK Kukar

Warga Teluk Dalam Bangun TPS Swadaya, DLHK Kukar Beri Apresiasi

Teks: Warga RT 1, Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang membangun TPS

Kukar, infosatu.co – Warga Rukun Tetangga (RT) 1, Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil langkah mandiri.

Caranya dengan membangun Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dari bahan kayu.

TPS itu berdiri tepat di bawah ruas Jalan AP Mangkunegara, setelah lahan yang sebelumnya mereka manfaatkan tidak lagi bisa digunakan.

Nanang, salah seorang warga yang ikut bergotong royong, mengatakan inisiatif tersebut muncul lantaran masyarakat membutuhkan ruang alternatif untuk menampung sampah rumah tangga.

Selama ini, mereka bergantung pada lahan TPS lama yang kemudian diambil kembali oleh pemilik tanah.

“Kami harus membuat TPS baru karena lahan TPS yang dipakai selama ini sudah diambil oleh orang yang punya lahan,” tuturnya sambil mengecat dinding bangunan TPS tersebut pada Jumat pagi, 5 September 2025.

Menurut Nanang, keterbatasan fasilitas pengelolaan sampah di lingkungannya kerap menimbulkan persoalan baru.

Warga terpaksa mencari cara agar tidak membuang sampah sembarangan.

Meski bersifat darurat, keberadaan TPS sementara ini diharapkan mampu menampung sampah warga sebelum diangkut petugas.

Ia berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kutai Kartanegara, dapat memberi perhatian lebih.

Dukungan dari pemerintah, kata Nanang, penting untuk memastikan pengelolaan sampah berjalan baik dan tidak merugikan lingkungan sekitar.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kutai Kartanegara, Irawan, saat dikonfirmasi, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut.

Ia menegaskan pemerintah daerah memiliki kewajiban memastikan penanganan sampah di tingkat masyarakat berjalan sesuai aturan.

DLHK, kata dia, juga tengah memetakan sejumlah lokasi yang berpotensi digunakan sebagai TPS agar warga tidak kesulitan.

Irawan mengapresiasi semangat warga yang telah berinisiatif membangun TPS di wilayah mereka.

Menurutnya, partisipasi masyarakat merupakan faktor penting dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan, terutama di kawasan yang masih menghadapi keterbatasan sarana penanganan sampah.

Ia menekankan bahwa pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan juga memerlukan kesadaran kolektif masyarakat.

“Sampah merupakan tanggung jawab bersama, setelah terbangun kiranya terjaga ketertiban dalam membuang sampah sehingga tidak menganggu estetika dan kesehatan,” ujar Irawan.

Lebih jauh, ia mengingatkan warga agar disiplin membuang sampah sesuai waktu yang telah ditetapkan.

Himbauan tersebut merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kesadaran Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah.

Dalam aturan itu, pembuangan sampah diupayakan dilakukan pada pagi hari pukul 06.00 hingga 07.00 WITA serta sore hari pukul 18.00 hingga 19.00 WITA.

Menurut Irawan, kebiasaan sederhana seperti mematuhi jadwal pembuangan sampah dapat berdampak besar pada ketertiban lingkungan.

Selain menghindari timbulnya bau tak sedap, penataan waktu buang sampah juga menjaga kawasan tetap bersih dan nyaman bagi masyarakat sekitar. (Adv).

Related posts

Satgas PKH Gencarkan Sosialisasi di Kutai Kartanegara

Martinus

Dorong Gerakan Lingkungan, DW DLHK Kukar Akan Manfaatkan Ruang Radio Jadi Sekretariat

Martinus

Pemkab Kukar Bahas Konflik Lahan dan Kewenangan Daerah di Rakor Penertiban Kawasan Hutan

Martinus

Leave a Comment

You cannot copy content of this page