Samarinda, infosatu.co – Aset Rumah Sakit Islam (RSI) dipastikan akan kembali ke pangkuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) setelah masa perjanjian sewa dengan pihak Yayasan berakhir pada Desember 2025 mendatang.
Kepastian itu disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim Ahmad Muzakkir yang menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan aset berjalan sesuai perjanjian.
“Perjanjian sewa dengan Yayasan RSI berlaku sampai 3 Desember 2025. Setelah itu, aset otomatis kembali ke pemerintah karena memang di dalam perjanjian sudah diatur hak dan kewajiban masing-masing pihak,” terang Muzakkir.
Selama ini RSI dikelola oleh yayasan, namun Pemprov Kaltim mulai menyiapkan skema pemanfaatan baru.
Ada dua opsi utama yang dipertimbangkan: menjadikan gedung sebagai balai rehabilitasi narkotika.atau mengaktifkannya kembali sebagai rumah sakit.
Selain dua pilihan tersebut, lanjut Muzakkir, aset RSI juga bisa dimanfaatkan untuk mendukung tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah (OPD) agar lebih efektif dan efisien.
“Semua keputusan akan diambil setelah perjanjian sewa berakhir. Jika ada rencana kerja sama dengan pihak ketiga, tentu harus melalui penilaian aset oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terlebih dahulu,” jelasnya.
Berdasarkan data BPKAD, nilai aset bangunan RSI mencapai Rp4,9 miliar, sementara nilai tanahnya ditaksir sebesar Rp12,1 miliar.
Dengan nilai aset yang cukup besar, Muzakkir menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan pemanfaatannya benar-benar optimal dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.