infosatu.co
PEMKOT SAMARINDA

Wali Kota Lakukan Penyesuaian Perda Pajak-Restribusi Demi Patuhi Regulasi Nasional

Teks: Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Legislasi Daerah (Prolegda).

Usulan tersebut dilakukan karena adanya kewajiban dari pemerintah pusat untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan undang-undang serta arahan dari Kementerian Dalam Negeri.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menjelaskan bahwa usulan Raperda baru ini salah satunya berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah.

Menurutnya, langkah itu diambil karena ada batas waktu dari pusat yang mengharuskan pemerintah daerah segera menyesuaikan aturan.

“Karena sifatnya ada limitasi waktu dari pusat, maka kita mengajukannya di luar program legislasi daerah. Arahan ini terbit setelah Prolegda ditetapkan, sehingga perlu mekanisme khusus,” kata Andi Harun seusai rapat paripurna DPRD Kota Samarinda, Rabu, 20 Agustus 2025.

Ia menegaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan agar Perda yang ada tetap sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

“Misalnya soal pajak dan retribusi, semua harus menyesuaikan ketentuan dalam undang-undang HKPD. Tidak boleh ada kategori pajak dan retribusi di luar yang diatur undang-undang. Penyesuaian juga mencakup struktur dan tarif, dan tidak boleh bertentangan dengan aturan nasional,” jelasnya.

Andi menambahkan, usulan ini baru berada di tahap awal penyampaian. Proses selanjutnya akan dibahas bersama DPRD setelah ada surat pemberitahuan resmi.

Menanggapi usulan tersebut, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, menegaskan bahwa DPRD terbuka terhadap setiap usulan Raperda, termasuk yang diajukan di luar Prolegda.

Namun, ia mengingatkan pentingnya memastikan urgensi dan relevansi terhadap kebutuhan masyarakat.

“Pada prinsipnya DPRD selalu terbuka terhadap setiap usulan Raperda, termasuk yang sifatnya di luar Propemperda.

Namun, tentu saja setiap usulan harus memiliki urgensi yang jelas dan relevansi dengan kebutuhan masyarakat. Hal itu yang menjadi dasar pertimbangan kami,” ujarnya.

Ia mencontohkan, saat ini DPRD tengah membahas perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024, yang dilakukan setelah adanya arahan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Salah satu penyesuaian menyangkut retribusi persampahan yang naik dari Rp5.000 menjadi Rp10.000, serta penghapusan retribusi bagi dokter praktik.

“Ini Perda perubahan. Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan dilakukan penyesuaian oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Yang disetujui itu baru dari Kementerian Keuangan,” ungkapnya.

Kamaruddin menegaskan, sebelum dibahas bersama pemerintah kota, DPRD akan terlebih dahulu melakukan pembahasan internal, mencakup kajian hukum, kelayakan, dan kesesuaian dengan aturan perundang-undangan.

“Sesuai mekanisme, DPRD akan terlebih dahulu membahas secara internal, kemudian masuk pada tahap pembahasan bersama pemerintah kota,” jelasnya.

Meski begitu, Kamaruddin memastikan DPRD akan memberikan dukungan penuh jika substansi Raperda memenuhi syarat.

“Jika memang secara substansi memenuhi syarat, memberikan manfaat nyata, dan tidak bertentangan dengan aturan yang ada, maka DPRD pasti memberikan dukungan. Namun tetap dengan catatan harus melalui proses pembahasan yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Related posts

Disdikbud Samarinda Tegaskan Larangan Jual Beli LKPD di Sekolah

Rizki

Turun Jadi Rp5,80 Triliun, APBD Samarinda 2025 Disesuaikan Hadapi Tantangan Ekonomi

Rizki

Andi Harun Pastikan Pembangunan Akses Pasar Pagi Tidak Rugikan Pemilik Ruko

Rizki

Leave a Comment

You cannot copy content of this page