
Kutim, Infosatu.co – Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud, menilai polemik tapal batas Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur, tidak sekadar persoalan teknis pemetaan wilayah.
Ia menegaskan, inti masalah terletak pada kepastian siapa yang memiliki kewenangan administrasi pemerintahan di daerah tersebut.
“Kalau soal siapa yang berhak tidak jelas, maka akan sulit menentukan langkah selanjutnya,” ujar Hasanuddin saat berdialog langsung dengan warga Sidrap, Senin, 11 Agustus 2025.
Dialog tersebut mempertemukan sejumlah pejabat penting, termasuk Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, serta jajaran Forkopimda dan pejabat OPD dari kedua daerah.
Menurut Hasanuddin, pelayanan publik adalah hal krusial yang tidak boleh diabaikan dalam sengketa ini.
Ia menyoroti pentingnya kejelasan pihak yang dapat menjalankan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk memastikan hak warga tetap terpenuhi.
“Yang utama adalah fairness, rasa keadilan bagi semua pihak,” tegas politisi Partai Golkar itu.
Ia mempertanyakan sejauh mana kebijakan yang telah berjalan benar-benar mencerminkan aspirasi warga Sidrap.
DPRD Kaltim, kata dia, hadir untuk menjamin penyelesaian yang terbuka, akuntabel, dan mendengar langsung suara masyarakat.
“Kalau prosesnya transparan, tidak akan ada satu kelompok masyarakat pun yang merasa dianaktirikan,” katanya.
Dari dialog tersebut, Hasanuddin menyimpulkan bahwa pihak-pihak yang bersengketa belum mencapai titik temu.
Sengketa tapal batas ini pun akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperoleh putusan final.
“Apapun hasilnya nanti, mari saling menghargai. Ini hanya batas wilayah, bukan pemisah hati. Tanahnya mungkin berbeda, tapi kita tetap bersatu,” pungkasnya.