infosatu.co
DISKOMINFO KALTIM

Sidrap di Persimpangan, Wali Kota Bontang dan Bupati Kutim Tunggu Putusan MK

Teks: Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud Saat Meninjau Dusun Sidrap Kota Bontang (Pemprov Kaltim).

Bontang, infosatu.co – Polemik status wilayah Dusun Sidrap Desa Martadinata Kota Bontang, kembali mencuat saat Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud bersama Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni dan Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman meninjau langsung lokasi pada Senin, 11 Agustus 2025.

Kunjungan itu dilakukan untuk melihat kondisi di lapangan sekaligus memediasi perbedaan pandangan terkait tapal batas.

Rudy Mas’ud mengingatkan bahwa kepentingan warga harus menjadi prioritas utama dibandingkan perdebatan administratif.

“Kebutuhan sosial masyarakat jauh lebih penting daripada sekadar persoalan batas wilayah. Secara hukum, Sidrap masuk Kutim, tapi secara de facto lebih dekat ke Bontang,” ungkapnya.

Di hadapan warga, Neni Moerniaeni menegaskan bahwa ia mendengar langsung aspirasi masyarakat Sidrap yang ingin bergabung dengan Kota Bontang.

Menurutnya, keinginan itu berkaitan erat dengan akses pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan.

“Bapak Ibu sekalian, sesuai aspirasi warga Sidrap yang belum masuk wilayah Bontang, kami memohon izin kepada Bupati Kutim agar wilayah seluas 162 hektar ini dapat masuk Bontang. Kami sudah membangun Sidrap tetapi harus ada kepastian hukum,” tegas Neni.

Ia menambahkan, sejarah Sidrap yang dulunya bagian dari Bontang membuat sebagian warganya masih memegang KTP Bontang.

“Baik fasilitas sosial maupun infrastruktur, kami siap penuhi,” tuturnya.

Sementara itu, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa Kutim tetap berkomitmen membangun Sidrap.

Ia menyebut proyek air bersih dan peningkatan jalan akan segera direalisasikan.

“PDAM sebentar lagi masuk, jalan akan diperbaiki dan dicor. Kami tetap pada kesepakatan awal bahwa persoalan ini diselesaikan di Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Meski pertemuan belum menghasilkan kesepakatan final, Rudy Mas’ud berharap semua pihak menghormati proses hukum.

“Apapun hasilnya, jangan sampai memecah belah masyarakat dan menimbulkan ketidakadilan,” tandasnya.

Related posts

Pemprov Kaltim Tanggapi Polemik Retribusi Stadion Kadrie Oening

Rizki

RSHD Samarinda Terancam Pidana, Tunggakan Upah Karyawan Rp1,3 Miliar

Rizki

Kendala Internet hingga Minim Usaha, Koperasi Merah Putih Kaltim Butuh Percepatan

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page