infosatu.co
DPRD KALTIM

Fraksi PAN-Nasdem Dukung Revisi Perda Jamkrida, Minta Fokus Kredit Produktif

Teks: Sekretaris PAN-Nasdem, Baharuddin Demmu.

Samarinda, infosatu.co – Fraksi PAN-Nasdem DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menilai revisi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pembentukan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) sudah mendesak dilakukan.

Perubahan ini dipandang penting karena Perda lama tidak lagi relevan dengan regulasi terbaru, khususnya setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

“Peraturan ini lahir sebelum PP 54 Tahun 2017, sehingga banyak ketentuan yang harus disesuaikan agar perusahaan dapat bergerak dalam koridor hukum yang tepat,” ujar Baharuddin Demmu.

Hal tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PAN–Nasdem ini, dalam lanjutan Rapat Paripurna ke-29 di Gedung B DPRD Kaltim, Jumat, 8 Agustus 2025.

Fraksi PAN–Nasdem memberikan sejumlah catatan penting.

Pertama, penyusunan Perda harus mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur lembaga penjaminan.

Kedua, pengawasan dan evaluasi terhadap operasional Jamkrida harus diperkuat. Pemerintah daerah dan DPRD diminta aktif memastikan perusahaan berjalan sesuai tujuan awal pendiriannya.

“Pengawasan oleh Pemda dan DPRD menjadi penting untuk mencegah penyimpangan arah usaha dan penyalahgunaan kewenangan,” tegas Baharuddin.

Ketiga, arah penjaminan kredit harus fokus pada sektor-sektor produktif seperti UMKM, koperasi, petani, dan nelayan.

Aktivitas yang bersifat spekulatif diminta dihindari agar manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.

“Fokus pada penjaminan kredit produktif akan berdampak langsung pada masyarakat. Jangan sampai perusahaan malah beroperasi di sektor-sektor yang tidak mendukung ekonomi rakyat,” lanjutnya.

Fraksi juga menyoroti pentingnya profesionalisme dan independensi dalam manajemen Jamkrida.

Menurutnya, BUMD harus dipimpin oleh sumber daya manusia berintegritas dan kompeten, bukan sekadar pengisi jabatan.

“BUMD harus dikelola oleh manajemen yang punya integritas, bukan sekadar pengisi jabatan,” ujarnya.

Di akhir pandangan, PAN–Nasdem mendorong pembahasan teknis Raperda dilakukan di komisi yang membidangi ekonomi dan keuangan agar pembahasan lebih efektif dan substansial.

“Kami setuju jika pembahasan teknis dilakukan di komisi terkait untuk penyempurnaan substansi,” pungkas Baharuddin.

“Dengan revisi ini, kami berharap PT Penjaminan Kredit Daerah benar-benar mampu menjadi instrumen penggerak ekonomi daerah yang adil, transparan, dan produktif, sehingga manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat Kaltim,” tutupnya.

Related posts

Fraksi PKS Soroti Kinerja Jamkrida, Minta Revisi Perda Fokus UMKM

Adi Rizki Ramadhan

Fraksi Golkar: Percepat dan Lebih Transparan Pembahasan Raperda

adinda

Pemprov Kaltim Didorong Siapkan Helikopter Merespon Situasi Darurat Daerah Terpencil

adinda

Leave a Comment

You cannot copy content of this page