infosatu.co
DISKOMINFO KALTIM

Diskominfo Kaltim Bekali Guru SP4N-LAPOR Salurkan Aspirasi Aduan Publik

Teks: Sosialisasi PPID dan SP4N LAPOR Goes to School Diskominfo Kaltim diikuti guru SMK, SMA dan SLB.

Samarinda, infosatu.co – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong para guru di Samarinda untuk memanfaatkan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR).

Sekedar diketahui, SP4N-LAPOR ini
sebagai kanal resmi penyampaian aspirasi dan pengaduan pelayanan publik.

Ajakan ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi PPID dan SP4N-LAPOR Goes to School di SMAN 1 Samarinda, Jumat, 8 Agustus 2025.

Kegiatan ini diikuti perwakilan guru dari 20 SMK, 17 SMA, dan dua sekolah luar biasa (SLB) di Kota Samarinda.

Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, menjelaskan bahwa SP4N-LAPOR merupakan kanal tunggal pengaduan masyarakat di Indonesia.

Sistem ini dibuat berdasarkan Keputusan Presiden agar seluruh pengaduan publik terintegrasi secara nasional dan mudah dipantau hingga ke tahap penyelesaian.

“Negara ini menganut asas terbuka. Tidak ada satupun informasi publik yang boleh ditutup, apalagi yang menggunakan anggaran negara,” tegas Faisal.

Ia memaparkan, Kaltim saat ini berada di peringkat tiga nasional untuk keterbukaan informasi publik indikator monitoring dan evaluasi dengan nilai 82,25.

Pencapaian ini, kata Faisal, harus dipertahankan dengan memperluas pemahaman dan pemanfaatan kanal resmi pengaduan publik.

Menurutnya, SP4N-LAPOR memiliki sejumlah keunggulan, di antaranya dapat dilacak statusnya (tracking), bersifat anonim dan rahasia, berjenjang hingga pemerintah pusat, serta memiliki batas waktu penyelesaian.

Jika laporan tidak ditindaklanjuti sesuai waktu yang ditentukan, pemerintah pusat akan mengirimkan peringatan kepada instansi terkait.

“Kami memulai dari guru-guru sebagai agen perubahan. Harapannya informasi ini disampaikan kembali kepada rekan guru dan seluruh warga sekolah. Kalau ada masalah pelayanan publik, cukup laporkan di SP4N-LAPOR. Satu pintu, resmi, dan bisa dipantau,” ujar Faisal.

Ia juga menekankan bahwa tidak semua laporan bisa diproses.

Aduan yang menjadi kewenangan perusahaan swasta, yang sedang dalam proses peradilan.

Atau hanya bersumber dari media sosial tanpa bukti valid tidak akan ditindaklanjuti.

Berdasarkan data dari Diskominfo Kaltim, dalam setahun, di Kalimantan Timur sudah mencapai kurang lebih 1000 masukan.

Terdiri dari pengaduan, permohonan informasi, dan aspirasi. Dari tiga form tersebut, form pengaduan menjadi yang paling dominan.

“Pengaduan masih yang menjadi dominan. Saat kami sosialisasi ke desa ternyata pengaduan cukup banyak, apalagi soal tambang,” tutur Faisal.

Selain SP4N-LAPOR, Diskominfo Kaltim juga memperkenalkan inovasi kanal pengaduan Aplikasi Sakti Gemas.

Kanal ini mengintegrasikan layanan dari 15 organisasi perangkat daerah (OPD) termasuk perizinan, pajak, dan informasi wilayah berbasis CCTV.

Sementara itu, Kepala SMAN 1 Samarinda, I Putu Suberata, mengapresiasi langkah Diskominfo Kaltim yang mengajak guru menjadi perpanjangan tangan penyebaran informasi keterbukaan publik dan mekanisme pengaduan resmi.

“Informasi baik sering kali kalah cepat dengan informasi buruk yang beredar di masyarakat. Kanal resmi seperti SP4N-LAPOR ini harus dimaksimalkan, apalagi sekarang kita semua hidup di era serba terbuka,” katanya.

“Guru di sini akan menyampaikan informasi ini kembali kepada siswa dan rekan di sekolah masing-masing,” ujarnya.

Ia berharap peserta sosialisasi dapat memahami cara penggunaan kanal tersebut dan mengajarkannya kepada warga sekolah.

Sehingga tujuan Diskominfo Kaltim menjadikan SP4N-LAPOR sebagai kanal utama aduan publik bisa tercapai.

Related posts

IDAI Kaltim Perkuat Kader Posyandu Dukung Percepatan Penurunan Stunting

Emmy Haryanti

Seno Aji: Tindak Tegas Aplikator Transportasi Online Tidak Patuhi SK Gubernur

adinda

Sakti Gemas Launching 17 Agustus, Layanan Publik Kaltim Jadi Satu Aplikasi

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page