infosatu.co
DPRD KALTIM

Reklamasi Tambang Dipertanyakan, DPRD Kaltim Jadwalkan Inspeksi Lokasi PT Singlurus

Teks: RDP Komisi III DPRD Kaltim bersama Dinas ESDM Kaltim.

Samarinda, infosatu.co – Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) segera melakukan inspeksi langsung ke lokasi tambang milik PT Singlurus Pratama di Argosari, Kecamatan Samboja Barat.

Rencana tersebut menyusul keluhan warga atas belum terselesainya reklamasi pasca-berakhirnya masa kontrak akhir 2023, serta dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang yang dianggap terlalu dekat dengan permukiman.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung E DPRD Kaltim, Selasa, 5 Agustus 2025 tersebut dihadiri Wakil Ketua Komisi III, Akhmed Reza Fachlevi, perwakilan Dinas ESDM, DLH, dan Inspektur Tambang.

Reza menegaskan pentingnya verifikasi fakta lapangan untuk menilai keabsahan klaim perusahaan yang menyebut reklamasi telah dilakukan.

“Pertemuan ini penting agar tidak hanya mengandalkan klaim perusahaan. Kami akan turun ke lokasi bersama Dinas ESDM, DLH, dan Inspektur Tambang. Perlu dilihat apakah benar sesuai prosedur atau hanya formalitas belaka,” ujar Reza.

Warga setempat menyebut bahwa bekas area tambang hanya berjarak antara 15-50 meter dari rumah mereka jauh melanggar Pasal 24 Permen Lingkungan Hidup yang menetapkan jarak aman minimal 500 meter.

Bekas galian hingga kini masih berbentuk kolam besar, serta aktivitas tambang baru dilaporkan masih berjalan di area dekat pemukiman.

“Sudah ada sepuluh rumah yang mengalami retak akibat tambang berjarak sangat dekat. Alat berat sudah tidak terlihat lagi, tetapi reklamasi juga belum dijalankan,” ungkap salah satu warga, Arif Efendy.

Arif hadir dalam RDP membantu menyuarakan keresahan komunitasnya.

Menanggapi hal ini, perwakilan PT Singlurus, Harpoyo, menyatakan bahwa reklamasi telah dilaksanakan dan hanya belum digarap karena tambang masih dianggap aktif.

Ia menyatakan perusahaan terbuka menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan termasuk proses kompensasi bangunan warga yang retak.

“Penambangan pasti ada dampaknya, tapi kami pastikan reklamasi telah sesuai SOP,” katanya.

“Mengenai keretakan rumah warga, sebagian sudah diganti, sisanya masih dalam proses negosiasi,” jelasnya.

Sementara itu, dari sisi pemerintah regional, Welly Adi Pratama selaku Subkoordinator Produksi Dinas ESDM menyatakan pemprov memiliki keterbatasan dalam memberi sanksi karena izin PKP2B berada di bawah pemerintah pusat.

Ia menegaskan pentingnya kolaborasi lokal untuk mengusut kasus ini:

“Kami siap turun ke lokasi dan menindaklanjuti status lahan serta koordinasikan dengan instansi terkait. Tujuan utamanya adalah menjamin hak warga termasuk kompensasi serta iktikad reklamasi yang jelas,” katanya.

Akhmed Reza menyampaikan bahwa hasil inspeksi ini nantinya akan disampaikan secara resmi kepada Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR RI sebagai tindak lanjut edukatif serta hukum.

“Kami memang hanya memfasilitasi, karena kewenangan sepenuhnya ada di pusat. Tapi kami tidak bisa diam saja bila rakyat dirugikan di daerah,” tutup Reza.

Related posts

Lokasi Baru SMA 10 Samarinda, DPRD Kaltim: Lakukan Evaluasi Bertahap

adinda

DPRD Kaltim Awali Pembahasan Raperda Lingkungan dengan KLHK

Adi Rizki Ramadhan

DPRD Kaltim Gali Strategi Efektivitas Agenda dan Etika Kelembagaan DPRD DIY

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page