infosatu.co
DPRD KALTIM

Perkuat Ekonomi Daerah, DPRD Kaltim Bahas Raperda Baru PT Migas dan Jamkrida

Teks: Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas'ud

Samarinda, infosatu.co – Langkah strategis menuju transformasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terus dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama DPRD Kaltim.

Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dibahas intensif dalam Rapat Paripurna ke-28, yakni perubahan Perda PT Migas Mandiri Pratama Kaltim dan Perda PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kaltim.

Menurut Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, perubahan bentuk hukum dari perusahaan daerah (Perusda) menjadi perseroan terbatas (PT) adalah kunci agar BUMD dapat mandiri dan ekspansif secara bisnis.

“Perusahaan-perusahaan daerah harus bisa berdiri sendiri. Ketika jadi PT, mereka bisa berinteraksi secara langsung dengan pelaku usaha lainnya dalam skema business to business. Ini juga membuka peluang permodalan yang jauh lebih besar,” tegas Hasanuddin, Senin, 4 Agustus 2025.

Perubahan ini juga bertujuan untuk memperkuat kelembagaan serta memperbaiki tata kelola perusahaan agar lebih profesional, akuntabel, dan kompetitif di sektor-sektor strategis seperti energi dan keuangan.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda ini merujuk pada amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan PP Nomor 57 Tahun 2017 tentang BUMD.

Kedua regulasi tersebut menekankan pentingnya pemisahan fungsi regulasi dan operasional dalam pengelolaan perusahaan milik daerah.

“Dengan perubahan Perda ini, PT Migas Mandiri Pratama Kaltim diharapkan bisa lebih optimal dalam mengelola sumber daya alam dan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Seno.

Ia menambahkan, transformasi bentuk hukum BUMD tidak hanya mengubah label institusi, tapi juga mendorong perubahan dalam sistem manajemen, transparansi, dan akuntabilitas.

Perubahan ini menjadi prasyarat untuk memperluas kerja sama strategis dan investasi.

Adapun untuk PT Jamkrida Kaltim, Seno menekankan bahwa perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2012 penting agar perusahaan ini bisa lebih adaptif dalam menjawab tantangan penjaminan kredit di masa kini.

Ia menyebut perubahan mencakup penyesuaian terhadap pasal-pasal kunci seperti modal dasar, pembagian dividen, hingga ketentuan operasional lainnya.

“Perda yang lama sudah tidak relevan lagi. Kita butuh regulasi yang lebih modern dan fleksibel, apalagi Jamkrida punya fungsi vital sebagai penopang pembiayaan UMKM,” terangnya.

Menurut Seno, penguatan Jamkrida adalah bagian dari strategi Pemprov Kaltim untuk mendorong kemajuan UMKM lokal.

Sebagai lembaga penjaminan, Jamkrida harus mampu menjangkau sektor informal yang selama ini terpinggirkan dari sistem perbankan formal.

“UMKM adalah kekuatan ekonomi rakyat. Maka Jamkrida harus kita perkuat dari sisi regulasi agar bisa lebih adaptif dan memberi dampak nyata,” ucapnya lagi.

Seno juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kaltim atas kerja sama yang solid dalam memprioritaskan pembahasan dua Ranperda ini.

“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah menjadikan dua Ranperda ini sebagai prioritas. Harapan kami, proses legislasi bisa segera rampung agar BUMD kita mampu menjadi lokomotif pembangunan ekonomi daerah,” pungkas Seno.

DPRD Kaltim sendiri menyatakan akan mengawal proses pembahasan lanjutan melalui komisi dan Panitia Khusus (Pansus).

Dengan sinergi legislatif dan eksekutif, pembentukan Perda baru ini diharapkan mampu mendorong kinerja BUMD menjadi lebih sehat, transparan, dan berdampak langsung bagi masyarakat Kalimantan Timur.

“Kami ingin BUMD kita punya daya saing dan bisa berkontribusi nyata bagi pembangunan ekonomi Kaltim, bukan sekadar beban anggaran,” tutup Hasanuddin.

Related posts

Lokasi Baru SMA 10 Samarinda, DPRD Kaltim: Lakukan Evaluasi Bertahap

adinda

DPRD Kaltim Awali Pembahasan Raperda Lingkungan dengan KLHK

Adi Rizki Ramadhan

DPRD Kaltim Gali Strategi Efektivitas Agenda dan Etika Kelembagaan DPRD DIY

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page