infosatu.co
DPRD KALTIM

DPRD Kaltim Dorong Legal Opinion Kasus Lahan 2,9 Hektare Jadi Jalan Non-Status

Teks: Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu.

Samarinda, infosatu.co – Konflik lahan di kawasan Rapak Indah, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mencuat.

Itu terjadi setelah warga menuntut kejelasan status tanah mereka seluas 2,9 hektare yang telah digunakan sebagai akses jalan umum selama bertahun-tahun.

Namun ironisnya, jalan tersebut hingga kini masih berstatus non-status tidak tercatat sebagai aset pemerintah kota maupun provinsi.

Menanggapi hal tersebut, DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 4 Agustus 2025 di Gedung E DPRD Kaltim.

Pertemuan ini menghadirkan sejumlah pihak, termasuk warga pemilik lahan, kuasa hukum, serta perwakilan dari pemerintah daerah.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengungkapkan bahwa persoalan utama yang menghambat proses ganti rugi adalah status hukum jalan yang tidak tercatat dalam inventaris aset baik milik Pemkot Samarinda maupun Pemprov Kaltim.

“Lahan itu dulu sempat tercatat sebagai aset kota. Tapi sekarang, tidak masuk dalam aset Pemkot maupun Pemprov. Maka ganti rugi tidak bisa diproses begitu saja tanpa kejelasan legalitasnya,” ujarnya usai memimpin RDP.

Menurut Baharuddin, jalan tersebut pada 2017 masih tercatat sebagai bagian dari aset Pemkot. Namun saat dilakukan penelusuran kembali, tidak ada lembaga resmi yang mengklaim kepemilikan maupun tanggung jawab atas jalan itu.

Untuk itu, DPRD Kaltim meminta pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Negeri Samarinda sebagai dasar dalam menentukan langkah selanjutnya.

“Pemprov menyatakan itu bukan jalan provinsi, sementara Pemkot juga tidak mencatat lagi. Maka kita sepakat akan minta legal opinion dari kejaksaan agar bisa menentukan siapa yang seharusnya bertanggung jawab,” katanya.

Ia menegaskan bahwa DPRD Kaltim hanya bertindak sebagai fasilitator, bukan pengambil keputusan akhir dalam kasus ini. Kejelasan hukum diperlukan agar tidak ada pihak yang bertindak di luar kewenangannya, terlebih jika menyangkut dana APBD.

Sementara itu, kuasa hukum warga Rapak Indah, Nur Rohmi Rahmatullah, menyambut positif langkah DPRD.

Ia menyatakan bahwa warga selama ini telah berupaya secara persuasif untuk memperjuangkan hak mereka, dan berharap proses ini tidak berujung pada jalur hukum formal yang memakan waktu panjang.

“Kami ingin jalan damai. Kalau memang nanti ada dasar hukum dari kejaksaan, kami berharap bisa langsung proses ganti rugi tanpa perlu gugat-menggugat pemerintah,” tuturnya.

Ia juga menambahkan bahwa tidak sedikit warga yang merasa dirugikan karena tidak pernah diajak bicara soal pembebasan lahan ketika jalan tersebut mulai dibuka dan digunakan.

“Jalan itu dulunya milik warga. Tapi sekarang sudah jadi jalan umum, tanpa ada kompensasi atau pembicaraan resmi dari pemerintah,” ungkapnya.

Dalam forum tersebut, DPRD Kaltim berjanji akan segera menyurati Kejaksaan Negeri Samarinda untuk meminta pendapat hukum resmi.

Keputusan atas ganti rugi akan sangat bergantung pada hasil kajian kejaksaan nantinya.

“Begitu legal opinion keluar, kita akan tahu apakah tanggung jawab ada di Pemkot, Pemprov, atau ada skema lain yang harus ditempuh,” pungkas Baharuddin.

Related posts

DPRD Kaltim Dorong Penegakan Hukum Kasus Tambang Rugikan Masyarakat

adinda

DPRD Kaltim Minta Pemprov Serius Tindak Lanjuti Aspirasi Masyarakat

adinda

Komisi III DPRD Kaltim Desak Perusahaan Tambang Bangun Jalan Sendiri

adinda

Leave a Comment

You cannot copy content of this page