
Samarinda, infosatu.co – Pelanggaran hak-hak tenaga kerja di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menjadi sorotan.
Komisi IV DPRD Samarinda menilai masih banyak perusahaan yang tidak mematuhi aturan ketenagakerjaan.
Terutama terkait pembayaran upah lembur dan penerapan jam kerja sesuai regulasi.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Harminsyah menyampaikan persoalan ini mencuat setelah menerima keluhan langsung dari para pekerja lokal.
Mereka mengungkapkan kondisi kerja yang dinilai tidak manusiawi dan jauh dari ketentuan yang berlaku.
“Ini hak dasar para pekerja yang seharusnya dipenuhi. Faktanya, masih banyak perusahaan yang mengabaikan aturan mengenai lembur dan jam kerja,” ungkapnya.
Harminsyah menegaskan bahwa praktik tersebut jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang mewajibkan pemberian upah lembur bagi pekerja yang bekerja melebihi waktu kerja normal.
Selain itu, pengaturan jam kerja juga sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Namun, implementasi aturan ini di lapangan masih jauh dari harapan.
Menurutnya, banyak pekerja di Samarinda yang belum mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya.
“Tenaga kerja di Samarinda masih kurang mendapat perhatian. Kita harus memastikan hak mereka benar-benar dipenuhi,” tegasnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi IV DPRD Samarinda berencana mendorong penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan yang tengah digodok.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan perlindungan lebih kuat bagi pekerja lokal dan meminimalisir praktik pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
“Pembuatan aturan bukan sekadar formalitas. Arah kebijakan harus benar-benar melindungi kepentingan para pekerja,” pungkasnya.