
Samarinda, infosatu.co – Wacana pemindahan kembali ibu kota negara ke Jakarta kembali menjadi perbincangan setelah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota.
Bahkan, Wakil Ketua Umum NasDem, Saan Mustopa, menyarankan agar Ibu Kota Nusantara (IKN) dijadikan saja sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur jika Keppres tak segera terbit.
Merespons hal ini, Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa pemindahan ibu kota ke IKN tetap sah secara hukum, karena sampai hari ini tidak ada pencabutan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
“Aturannya sudah jelas, IKN masih tetap berjalan. Pendanaannya juga masih besar. Jadi kalau ada yang ingin kembalikan ke Jakarta, sebaiknya lihat dulu ke lapangan,” ujar Hasanuddin usai Rapat Paripurna DPRD Kaltim, Senin, 21 Juli 2025.
Ia mencontohkan sejumlah pembangunan yang tengah berlangsung, termasuk Bandara Internasional Nusantara yang akan segera melayani penerbangan komersial setelah sebelumnya hanya digunakan secara internal.
Menurutnya, keberadaan infrastruktur publik tersebut menjadi bukti nyata bahwa IKN bukan sekadar gagasan.
“Sekarang kita punya tiga bandara besar di Kaltim, Balikpapan, Samarinda, dan IKN. Artinya, kesiapan infrastrukturnya sudah sangat terlihat,” jelasnya.
Hasanuddin juga menanggapi perbedaan laju pembangunan antara era Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto. Ia menyebut bahwa meskipun ritmenya lebih hati-hati, kebijakan pemindahan ibu kota tidak berubah. Koordinasi DPRD Kaltim dengan Otorita IKN tetap berjalan aktif.
“Tidak ada pencabutan kebijakan. Kita tetap ikut aturan yang berlaku. UU-nya sah dan masih berlaku. Tidak ada alasan mengembalikan ibu kota ke Jakarta,” tegas Hasanuddin.
Ia pun mengingatkan agar tidak mudah menarik kesimpulan dari aspek politis tanpa melihat langsung ke lapangan. Hasanuddin menyarankan agar semua pihak mengedepankan pandangan objektif berdasarkan fakta pembangunan, bukan asumsi.
“Hotel sudah berdiri, fasilitas publik sudah berjalan, bahkan tiga lapangan golf pun sudah ada. IKN bukan rencana, tapi sudah terjadi. Jangan hanya berkomentar dari jauh,” tandasnya.
DPRD Kalimantan Timur memastikan akan terus mendukung keberlanjutan pembangunan IKN sesuai mandat konstitusi dan Undang-Undang yang masih berlaku. Menurut Hasanuddin, wacana revisi atau moratorium belum relevan karena landasan hukumnya belum berubah dan progres pembangunan masih berlangsung secara aktif.
“Kalau ada yang mengusulkan revisi, itu sah-sah saja sebagai bentuk demokrasi. Tapi selama tidak ada perubahan aturan, kita tetap berpegang pada dasar hukum dan bukti nyata di lapangan,” pungkasnya.