Bontang, infosatu – Ketua DPRD Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Andi Faizal Sofyan Hasdam, menyoroti maraknya praktik penjualan minuman keras (Miras) secara ilegal di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Bontang.
Ia meminta Pemerintah Kota melalui aparat penegak Perda agar benar-benar mengimplementasikan aturan yang sudah ada
“Perda kita sudah lama ada, tapi implementasinya lemah. Seharusnya tidak ada kompromi dalam hal ini,” ungkapnya kepda awak media, Senin 14 Juli 2025.
Dalam Perda Nomor 27 Tahun 2002 dengan tegas mengatur tentang pengendalian minuman beralkohol dan hanya diperbolehkan di hotel berbintang empat ke atas, seperti Hotel Bintang Sintuk.
Namun realitanya di lapangan, beberapa THM di Kota Bontang yang tidak memenuhi kriteria tersebut masih banyak menjual miras secara terang-terangan.
Politisi Partai Golkar itu menilai, lemahnya pengawasan dan tidak adanya ketegasan dari pihak terkait menyebabkan Perda tersebut gagal diterapkan secara maksimal.
Sehingga dirinya pun meminta dinas terkait mengeksekusi dan tidak hanya menunggu laporan dari warga.
“Kalau ada tempat hiburan malam yang tetap menjual miras, itu pelanggaran. Pemkot harus turun tangan dan jangan menunggu laporan dulu,” terang Andi Faiz.
Ia mengingatkan bahwa Perda bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan moralitas publik. Apalagi Bontang dikenal sebagai Kota Taman, Kota yang bersih.
“Jangan sampai kita dikenal sebagai kota yang permisif terhadap pelanggaran,” jelas Amdi Faizal Sofyan Hasdam.
Andi Faiz siap mengawal, lanjut dia, mendukung penegakan aturan dengan mengoptimalkan fungsi pengawasan. Bahkan jika perlu, DPRD Kota Bontang bakal memanggil dinas terkait untuk memberikan penjelasan terkait lemahnya implementasi perda.
Serta, dirinya membuka ruang diskusi apabila Perda dianggap sudah tidak relevan dan perlu pembaharuan. Namun selama aturan itu masih berlaku, dirinya meminta agar seluruh pihak menjalankan Perda itu secara konsisten dan tegas.
“Kalau mau direvisi, ayo kita bahas bersama tapi selama belum ada perubahan harus dilaksanakan,” terangnya.