infosatu.co
DPRD KALTIM

Raperda Pendidikan Dorong Terobosan Inklusif dan Inovatif untuk Kaltim

Teks: Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu.

Samarinda, infosatu.co – Upaya menyusun sistem pendidikan yang lebih adil, adaptif, dan berkelanjutan di Kalimantan Timur (Kaltim), DPRD kembali menggulirkan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan.

Langkah ini tak sekadar respons terhadap ketertinggalan infrastruktur atau mutu pengajar, tetapi juga menekankan pentingnya inovasi dan inklusivitas dalam kebijakan pendidikan daerah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, membeberkan, dasar hukum penyusunan Raperda tersebut telah dikaji dengan seksama.

Mulai dari konstitusi hingga berbagai undang-undang turunan lainnya, semua dijadikan pijakan agar Raperda ini berdiri kuat secara yuridis.

“Bab tentang inovasi daerah yang membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk penyelenggaraan pendidikan secara kreatif dan berbasis teknologi. Kedua, ketentuan wajib alokasi anggaran pendidikan 20 persen dari APBD provinsi sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memajukan sektor ini melalui beasiswa atau penyebutan nama lainnya, infrastruktur dan kesejahteraan bagi pendidik dan tenaga kependidikan,” jelasnya dalam Rapat Paripurna ke-22 DPRD Kaltim yang berlangsung di Gedung Utama pada Rabu, 9 Juli 2025.

Isi Raperda yang terdiri atas 17 bab dan 90 pasal ini dinilai cukup komprehensif.

Beberapa poin penting mencakup penguatan pendidikan inklusif, terutama bagi anak-anak di daerah terpencil, komunitas adat, maupun korban bencana.

Baharuddin menilai, pendekatan tersebut penting agar pendidikan benar-benar menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti pentingnya pelibatan masyarakat secara aktif dalam penyelenggaraan pendidikan, termasuk melalui lembaga seperti dewan pendidikan dan komite sekolah.

“Ketimpangan akses pendidikan terutama di wilayah pedalaman dan pesisir, kualitas guru yang masih belum merata serta masih ada yang belum bersertifikasi, kurangnya integritas teknologi informasi dalam proses belajar mengajar,” ungkap Baharuddin, menjelaskan tantangan yang ingin diatasi melalui Raperda ini.

Selain itu, aturan baru ini juga akan memperjelas prosedur pendirian, perubahan, dan penutupan satuan pendidikan agar sesuai dengan kebutuhan lokal dan aspek kelayakan wilayah.

Tak kalah penting, sistem informasi pendidikan berbasis teknologi akan didorong lebih kuat untuk menjangkau hingga satuan pendidikan swasta.

“Belum optimalnya kerja sama antar sekolah dan dunia usaha. Serta, minimnya pendidikan hukum bagi tenaga pendidik yang bertugas di daerah terpencil,” tambahnya.

Raperda ini pun secara tegas menyertakan sanksi administratif bagi praktik komersialisasi pendidikan, termasuk larangan penjualan buku dan perlengkapan sekolah oleh pihak yang tidak berwenang.

Menurut Baharuddin, raperda ini adalah langkah strategis untuk mewujudkan pemerataan layanan pendidikan yang selama ini masih menjadi pekerjaan rumah.

“Melalui Raperda ini pula, menjadi bentuk komitmen DPRD Kaltim maupun Pemprov Kaltim memastikan tidak ada lagi anak yang tertinggal dalam meraih cita-citanya. Meskipun mereka berada jauh di daerah perkotaan,” tandasnya.

Related posts

Jahidin: Wartawan Bagian Tak Terpisahkan dari Tugas DPRD Awasi Aset Daerah

adinda

Jahidin: Bongkar Bangunan Liar di Aset Daerah, Nilai Kelalaian Sudah Puluhan Tahun

adinda

Fadly Imawan Minta Pemerintah Beri Afirmasi Pendidikan di Wilayah Tertinggal

adinda

Leave a Comment

You cannot copy content of this page