Bontang, infosatu.co – Anggota Komisi B DPRD Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nursalam menyoroti penertiban di sejumlah titik Jalan KS Tubun dan Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.
Dia memberikan apresiasi kepada Pemkot Bontang dalam upaya penertiban fisik seperti memangkas lapak yang berdiri di atas trotoar.
Namun dia menilai, langkah itu tidak cukup apabila tidak dibarengi dengan tindakan yang berkelanjutan.
“Penertiban yang dilakukan benar-benar secara tertib di atas trotoar, sayangnya tidak diikuti tindakan lain jadi tidak tuntas,” terang Nursalam saat mengikut RDP Pembahasan Raperda pada hari Rabu, 2 Juli 2025 lalu.
Menurut politisi Golkar tersebut, solusi agar kawasan tertata rapi adalah dengan melarang parkir kendaraan di sepanjang jalur itu dan memasang rambu lalu lintas larangan parkir.
Bahkan, Nursalam menyarankan wilayah tersebut ada petugas yang berjaga dan melakukan penilangan bila ada kendaraan yang nekat parkir.
“Begitu dia parkir tilang tidak bakal ada yang datang belanja di situ. Secara tidak langsung bukan tokonya atau penjualnya kita usir tapi kita larang markir sembarangan,” jelasnya.
Lanjut Salam, penataan ini perlu diterapkan secara terintegrasi melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar.
Dengan begitu, penataan kota tak hanya berfokus pada pemindahan pedagang, tetapi memberikan arahan kepada para pembeli supaya mereka berbelanja di Sentra Pasar Tradisional, seperti Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin) Kota Bontang.
“Sehingga masyarakat yang tidak mau masuk ke pasar tentu dia masuk di Pasar Tamrin karena di jalan sudah dilarang parkir. Tidak mungkin sepanjang satu kilo atau minimal 200 meter nenteng belanjaannya ke area parkir,” beber Salam.
Menyikapi usulan Nursalam, Kepala UPT Pasar Kota Bontang, Nurfaidah menyambut baik usulan penataan tersebut.
Dirinya mengakui bahwa memang perlu pemasangan rambu larangan parkir demi mendukung estetika dan ketertiban kawasan.
“Penataan kota memang perlu dilakukan buat rambu lalu lintas larangan parkir di area tersebut karena bakal keliatan kumuh,” terang Nurfaidah.