infosatu.co
DPRD BONTANG

Komisi A DPRD Kota Bontang Kaltim, Fasilitasi Aduan Eks Karyawan PT Ecolab Nalco

Teks: Komisi A DPRD Kota Bontang RDP bersama Disnaker Provinsi Kaltim, Disnaker Kota Bontang, dan Perwakilan Perusahaan di Sekretariat Dewan.

Bontang, infosatu.co – Komisi A DPRD Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti aduan mantan karyawan PT Ecolab Nalco, Safruddin, terkait hubungan kerjanya dengan perusahaan dan sejumlah pihak, Rabu, 2 Juli 2025.

RDP tersebut dipimpin oleh Sekretaris Komisi A, Saeful Rizal didampingi anggota komisi A Arfian Arsyad.

Hadir dalam forum itu perwakilan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kalimantan Timur, Disnaker Kota Bontang, PT Tempindo Jasatama, dan pihak PT Ecolab Nalco melalui virtual zoom meeting.

Dalam pembukaan rapat, Saeful Rizal meminta Safruddin sebagai pelapor untuk menyampaikan secara rinci permasalahan yang dihadapinya.

“Kita akan memulai mendengarkan ulang safruddin menyampaikan apa yang ingin disampaikan supaya memiliki pemahaman yang komplit,” kata Saeful.

Dalam keterangannya, Safruddin mengungkapkan tiga poin utama yang menjadi keluhannya. Pertama, dia merasa mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Kedua, selama bekerja tidak pernah ada absensi kehadiran yang jelas.

Dan ketiga, soal jam lembur tidak ada kejelasan sama sekali.

“Saya tidak bisa membuktikan, karena tidak punya pegangan absen masuk gaji langsung nominal tidak ada sekian jam dan tidak ada hitungannya,” terangnya.

Menanggapi hal itu, Indra Hermawan selaku perwakilan dari PT Tempindo Jasatama memberikan klarifikasi.

Menurutnya, status Safruddin selama ini merupakan karyawan alih daya yang telah dipindahkan ke Tempindo sejak 1 Oktober 2022.

“Kontrak kerja dengan Safruddin berakhir pada 3 September 2023. Kemudian diperpanjang lagi hingga 2024, dan terakhir diperpanjang untuk tahun 2025. Jadi tidak ada pemutusan hubungan kerja sepihak, melainkan murni kontrak kerja yang berakhir sesuai perjanjian,” bebernya.

Ia juga menambahkan bahwa perusahaan telah memenuhi kewajibannya dengan memberikan kompensasi di setiap akhir masa kontrak.

Sementara terkait kehadiran, Indra menjelaskan data tersebut didapat dari PT Ecolab Nalco sebagai pemberi kerja utama.

“Seluruh data kehadiran karyawan termasuk Safruddin kami terima dari pihak Ecolab. Karena kami hanya penyedia tenaga kerja,” tambah dia.

Related posts

Waralaba Menjamur, DPRD Kota Bontang Inisiasi Raperda Atur Zonasi Toko Swalayan

Asriani

Arfian Arsyad: PT Tempindo Jasatama Harus Jelaskan Alasan Perusahaan PHK Safruddin

Asriani

Saeful Rizal: PT Tempindo Jasatama Tak Laporkan Jumlah Karyawan ke Disnaker

Asriani

Leave a Comment

You cannot copy content of this page