
Samarinda, infosatu.co – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa Pemilu nasional dan Pemilu daerah akan digelar secara terpisah, dengan rentang waktu maksimal 2 tahun 6 bulan.
Keputusan ini mendapatkan tanggapan dari Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Ananda Emira Moeis, yang menegaskan bahwa adaptasi hukum tersebut tidak mengubah komitmen pihak legislatif dalam melayani masyarakat secara optimal.
“Sekarang ini yang penting ya kita tetap kerja dulu sebaik-baiknya untuk rakyat Kaltim. Nanti kalau UU dan teknisnya berubah, otomatis akan diikuti,” ujar Ananda usai menghadiri rapat kerja di Gedung E DPRD Kaltim pada Senin, 30 Juni 2025.
Ia menyampaikan masa jabatan anggota legislatif dan kepala daerah mungkin akan mengalami penyesuaian.
Namun, Ananda menolak memfokuskan diri pada dampak teknis seperti potensi perpanjangan jabatan. Baginya, legitimasi utama adalah kesejahteraan rakyat, bukan keuntungan individu.
“Amanah dari masyarakat itu bukan hal mudah. Kalau kita nggak bisa memenuhi harapan, itu beban besar,” lanjut Ananda.
Diketahui, putusan MK diumumkan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Kamis, 26 Juni 2025 lalu. Salah satu implikasi praktisnya adalah potensi perubahan masa jabatan anggota legislatif dan kepala daerah.
Namun, Ananda menekankan agar anggota legislatif di daerah tetap bekerja sesuai tugas dan fungsi, tanpa terganggu oleh dinamika nasional.
“Putusan MK pasti sudah dikaji dengan matang. Kita di daerah jalankan saja tugas masing-masing,” katanya menandaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan program pembangunan serta pelayanan publik.
Ananda menegaskan jika politik nasional tidak boleh melemahkan pelayanan daerah.
“Yang penting kerja keras, jalankan amanah, untuk rakyat Kaltim,” tutup Ananda.