Bontang, infosatu.co – Sebanyak 250 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi diputus kontraknya per 30 Juni 2025 kemarin.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat yang melarang pengangkatan Tenaga Kontrak Daerah (TKD).
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.
Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Bontang, Kaltim Andi Faizal Sofyan Hasdam mengaku prihatin atas kondisi ini.
Ia menyebut pemutusan kontrak ini merupakan konsekuensi dari aturan yang tidak bisa ditawar lagi oleh pemerintah daerah.
“Kita semua tentu sedih dan prihatin. Tapi ini memang sudah menjadi instruksi pusat yang wajib dipatuhi,” ujar Faizal, Senin 30 Juni 2025.
Sebelumnya, Pemkot Bontang juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/1185/BKPSDM.02 tertanggal 16 November 2021 tentang larangan pengangkatan tenaga kontrak baru maupun perpanjangan tenaga kontrak yang ada.
Sebagai bentuk perhatian kepada para tenaga honorer yang terdampak, Politi Partai Golkar itu mengimbau agar mereka memanfaatkan program pinjaman modal usaha tanpa bunga yang disediakan Pemkot Bontang.
Program ini diharapkan menjadi solusi bagi mereka yang ingin beralih menjadi pelaku usaha mandiri.
Namun, ia menekankan pentingnya kesiapan dan perencanaan yang matang dari para eks tenaga kontrak sebelum mengajukan pinjaman.
“Kita samakan dengan masyrakat lain tidak ada perbedaan jadi kalau mau dapat bantuan tetap harus memenuhi persyaratan dan juga mereka harus punya rencana usaha,” tambah dia.
Ia pun mendorong Pemkot Bontang, Kaltim melalui instansi terkait untuk mengawal program tersebut secara ketat, termasuk memberikan pendampingan dan pelatihan kewirausahaan bagi para pencari modal.
“Kalau mereka tidak punya perencanaan untuk usahanya, risikonya justru program ini jadi tidak tepat sasaran,” jelas Faizal.