
Samarinda, infosatu.co – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang pembina Pramuka terhadap empat remaja perempuan di salah satu sekolah menengah di Samarinda menuai kecaman.
Keempat korban yang berusia sekitar 19 tahun diketahui tengah membantu kegiatan kepramukaan di almamater mereka saat peristiwa terjadi.
Menanggapi insiden tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Damayanti, menyatakan keprihatinannya yang mendalam.
Ia menilai kejadian ini mencoreng nilai pendidikan dan melukai kepercayaan terhadap lembaga yang seharusnya menjadi tempat aman dan edukatif bagi anak-anak.
“Ya, kejadian ini sangat mengecewakan. Pramuka adalah organisasi pendidikan nonformal yang seharusnya menjadi tempat anak-anak dididik tentang kepemimpinan, tanggung jawab, dan toleransi,” katanya.
“Tapi justru terjadi pelecehan oleh seorang pembina. Ini benar-benar mencoreng dunia pendidikan kita,” ujarnya, Senin, 30 Juni 2025.
Damayanti menekankan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap sebagai kesalahan individu semata, tetapi menjadi tanggung jawab kolektif dari pemerintah, masyarakat, dan organisasi terkait untuk memperkuat sistem perlindungan anak.
“Apalagi peristiwa itu terjadi di tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak. Kasus ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama,” tegas Legislator dari Partai Golkar itu.
Meski belum ada proses formal lanjutan, Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim telah mulai mengawal kasus ini sejak awal.
Damayanti menyebutkan bahwa proses hukum tetap memerlukan waktu dan bukti konkret.
“Tapi memang butuh bukti dan proses, jadi belum ada kesempatan untuk tindak lanjut lebih jauh. Kita doakan nantinya ini semakin terbuka dan menjadi pelajaran bersama,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya kesadaran untuk mencegah pelecehan dalam bentuk apa pun, termasuk cat calling, yang masih dianggap remeh oleh sebagian masyarakat.
“Apa pun bentuknya, tindakan-tindakan seperti cat calling itu juga menjurus ke pelecehan dan harus dihentikan. Ini pelajaran untuk kita semua, bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Terkait langkah konkret, Damayanti mengatakan bahwa Komisi IV DPRD Kaltim belum memanggil pihak Kwartir Cabang Pramuka atau instansi pendidikan terkait, karena belum ada laporan resmi yang diterima.
“Kami di Komisi IV belum sampai pada tahap pemanggilan pihak Kuartir Cabang Pramuka, kecuali jika ada laporan resmi masuk ke Komisi. Tapi ini sudah menjadi catatan penting bagi kami,” ungkapnya.
Ia menutup pernyataannya dengan imbauan agar semua lembaga pendidikan di Kalimantan Timur menjamin ruang aman bagi peserta didik, khususnya perempuan dan anak-anak.
“Lembaga pendidikan harus menjadi tempat yang aman, bukan tempat terjadinya hal-hal seperti ini,” pungkas Damayanti.