infosatu.co
DPRD Samarinda

DPRD Samarinda Dorong Raperda Transportasi Publik Atasi Kemacetan Kota

Teks: Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin.

Samarinda, infosatu.co – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Kamaruddin, menegaskan pentingnya pembentukan regulasi yang kuat guna mengatasi kemacetan yang semakin menggerogoti mobilitas warga kota.

Ia menyebut, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang transportasi umum menjadi langkah awal yang strategis dalam menyusun ulang wajah sistem transportasi publik di Samarinda.

“Untuk mengurai kemacetan, Samarinda butuh transportasi publik yang tertata dan didukung dengan payung hukum yang jelas,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 25 Juni 2025.

Langkah legislatif ini merupakan respons atas realitas lapangan yang menunjukkan bahwa laju pertumbuhan kendaraan pribadi jauh melampaui kemampuan infrastruktur jalan yang tersedia.

Ketimpangan itu menimbulkan titik-titik kemacetan kronis, terutama di kawasan pusat kota yang padat aktivitas.

Bagi Kamaruddin, situasi ini tidak dapat dibiarkan berlarut-larut, sebab menyangkut langsung pada kualitas hidup masyarakat urban yang setiap hari bersinggungan dengan masalah transportasi.

Raperda tersebut dirancang tidak hanya sebagai pedoman legal, tetapi juga sebagai cetak biru kebijakan pembangunan moda transportasi publik yang efisien, terjangkau, dan ramah lingkungan.

DPRD Samarinda, melalui Bapemperda, turut melibatkan Dinas Perhubungan setempat dalam proses perumusan substansi aturan.

Kolaborasi lintas sektor ini dianggap krusial untuk memastikan regulasi yang lahir bersifat implementatif dan berakar pada kebutuhan nyata di lapangan.

Salah satu poin penting dalam pembahasan adalah kemungkinan melakukan studi tiru ke sejumlah daerah yang telah lebih dahulu berhasil membangun sistem transportasi publik yang baik.

Rencana ini, jelas Kamarudin, bertujuan memperkaya perspektif dan membuka peluang adopsi praktik-praktik terbaik yang sesuai dengan konteks Samarinda.

“Setelah Raperda rampung, kami akan pelajari langsung penerapan di daerah lain sebagai bahan penguatan implementasi di Samarinda,” imbuh Kamaruddin.

Di luar pengembangan moda angkutan umum, Raperda ini juga akan memuat aturan mengenai pengelolaan parkir dan penataan ruang jalan kota.

Larangan parkir sembarangan akan diatur secara lebih tegas, sebagai bagian dari upaya menyelaraskan sirkulasi kendaraan dan penggunaan ruang publik.

Dengan kerangka yang demikian komprehensif, Kamaruddin berharap peraturan ini menjadi tonggak penting dalam pembentukan sistem transportasi kota yang lebih tertib dan berkelanjutan.

Bagi DPRD Samarinda, regulasi bukan hanya sebatas dokumen legal, tetapi menjadi landasan strategis untuk mengarahkan perubahan kebijakan publik yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Related posts

Museum Samarinda Lesu, Sri Puji Dorong Transformasi Total Sebagai Pusat Edukasi Sejarah

Emmy Haryanti

Badai Ekonomi dan Gaya Hidup Modern Picu Lonjakan Perceraian di Samarinda

Emmy Haryanti

DPRD dan Pemkot Samarinda Sepakat Tarik 3 Raperda di Luar Prolegda

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page