
Samarinda, infosatu.co – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan limbah domestik.
Pembahasan ini dianggap krusial karena masyarakat pada umumnya belum memahami standar pengelolaan yang sesuai dengan regulasi nasional.
Dalam rapat tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyoroti masih minimnya pemenuhan standar nasional dalam instalasi septic tank warga.
Hanya perumahan yang dikelola oleh developer profesional, seperti Citraland, yang sudah tertata dengan baik.
Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap mobil tangki limbah agar tidak membuang isi sembarangan. Seperti ke parit atau sungai, setelah pengambilan limbah.
Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum (PU) menyatakan bahwa truk tangki harus menghindari berhenti di jalan tanpa pesanan karena menyebabkan polusi bau di sekitar.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, berkomitmen memastikan setiap pasal dalam Raperda nanti selaras dengan regulasi Kementerian Hukum, sehingga mudah diundangkan dan diberlakukan.
“Raperda ini sangat urgen karena soal septic tank. Banyak warga masih menggunakan siring, tanpa standar yang benar. Air limbah kembali ke tanah, dan berpotensi mencemari sumur serta sungai,” jelas Kamaruddin, usai Rapat Pembahasan di Gedung DPRD Samarinda, Rabu, 25 Juni 2025.
Raperda pengelolaan limbah ini menjadi salah satu prioritas pembahasan DPRD sepanjang tahun 2025, bersama Raperda Produk Halal dan Transportasi Publik.
DPRD menargetkan finalisasi Raperda limbah domestik ini pada 2 Juli 2025.
“Inisiatif ini penting karena sejauh ini hanya dua kota di Kalimantan Timur, Balikpapan dan Bontang yang memiliki regulasi pengelolaan limbah domestik,” tuturnya.
Padahal, sambung Kamaruddin, Samarinda selaku ibu kota provinsi justru tertinggal.
Setelah disahkan, DPRD juga berharap Pemkot Samarinda diharapkan bisa menyalurkan subsidi pengadaan sarana instalasi limbah yang sesuai, terutama bagi masyarakat kurang mampu.
Kamaruddin menegaskan bahwa pengawasan pasca-perda adalah kunci keberhasilan.
“Bisa banyak Perda dibuat, tapi kalau Pemkot tidak maksimal dalam pengawasan, ya sia-sia juga,” jelasnya.
Kamaruddin berharap, Raperda pengelolaan limbah domestik ini mampu menjadi tonggak perubahan dalam menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan publik di Samarinda.