infosatu.co
KEMENKUM KALTIM

Dorong Legalitas Produk IKM, Kemenkum Kaltim Jemput Bola di Tarakan

Teks: Kanwil Kemenkum Kaltim saat sosialisasi di Tarakan.

Tarakan, infosatu.co – Untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap produk industri kecil dan menengah (IKM), Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur (Kaltim) turun langsung ke Kota Tarakan pada Senin, 16 Juni 2025.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari layanan jemput bola dalam proses pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus.

Kegiatan ini turut melibatkan Kepala Bidang Pelayanan KI, Mia Kusuma Fitriana beserta jajaran tim teknis.

Kolaborasi ini dilaksanakan bersama Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Kota Tarakan.

Kepala Disperinnaker Tarakan, Agus Sutanto, menyambut hangat kehadiran tim dari Kanwil Kemenkumham.

Ia menyampaikan apresiasinya atas pendampingan yang diberikan untuk pelaku industri lokal.

“Ini bentuk dukungan nyata yang sangat kami butuhkan. Kami berharap upaya ini akan memperkuat ekosistem industri di Tarakan, khususnya bagi pelaku IKM yang selama ini belum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai,” ujar Agus dalam sambutannya.

Sementara itu, Kakanwil Ikmal menekankan pentingnya legalitas melalui HKI agar pelaku usaha bisa mendapatkan manfaat jangka panjang.

Ia mengingatkan, mendaftarkan merek atau produk bukan hanya soal formalitas, tapi juga investasi terhadap keberlanjutan bisnis.

“Banyak kasus di mana usaha sudah berkembang tapi kemudian harus menghadapi persoalan hukum karena mereknya diklaim pihak lain. Jangan tunggu sampai hal itu terjadi. Daftarkan sejak dini,” tegas Ikmal.

Sebanyak sepuluh pelaku IKM di Kota Tarakan turut ambil bagian dalam kegiatan ini dengan langsung mengajukan proses pendaftaran HKI.

Kabid Pelayanan KI, Mia Kusuma Fitriana, menyampaikan bahwa pihaknya akan memastikan proses pengajuan tersebut berjalan lancar.

“Kami akan terus mendampingi sampai seluruh berkas mereka terverifikasi dan bisa didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” ujarnya.

Langkah jemput bola ini diharapkan bisa menjadi model pelayanan proaktif dalam memfasilitasi pelaku usaha lokal yang kerap terkendala akses dan informasi terkait perlindungan kekayaan intelektual.

Related posts

Kemenkum Evaluasi Perda Pangan, Siapkan Regulasi untuk Indonesia Emas 2045

Dewi

Perluas Akses Keadilan, Kemenkum dan Muslimat NU Latih 2500 Paralegal Desa

Adi Rizki Ramadhan

Konsultasi Hukum Kini Lebih Dekat: 5.008 Posbakum Hadir di Desa, Kelurahan

Martinus

Leave a Comment

You cannot copy content of this page