
Samarinda, infosatu.co – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jahidin, melontarkan sorotan tajam.
Jahidin menyoroti 14 bangunan yang berdiri di lahan milik Pemerintah Provinsi Kaltim di Jalan Angklung, RT 34, Dadi Mulya, Samarinda Ulu.
Sebagian besar bangunan ini diduga ilegal dan memanfaatkan aset publik secara tidak sah.
Menurut Jahidin, hanya tiga bangunan yang dapat dimaklumi karena memiliki fungsi pelayanan masyarakat yakni Kantor Kelurahan Dadi Mulya, sekretariat HMI, dan sekretariat Persatuan Haji Indonesia.
Namun 11 bangunan lainnya, termasuk beberapa kafe, dinilai berdiri tanpa izin.
“Dulu itu tanah kosong. Sejak lima tahun terakhir bangunan mulai muncul. Kawasan ini cukup strategis, harga satu kapling 15×25 meter bisa Rp1,5-2 miliar,” katanya.
“Kalau dibiarkan, bisa diwariskan secara ilegal,” ungkap Jahidin, dalam Rapat Paripurna ke‑18, Kamis, 12 Juni 2025.
Untuk menindaklanjuti temuan ini, Jahidin meminta DPRD segera memerintahkan Komisi II (aset & keuangan) untuk menggelar rapat gabungan dengan Komisi I (hukum) dan Komisi III (infrastruktur & pengawasan pembangunan).
Rapat gabungan direncanakan melibatkan BPKAD Kaltim, BPN Samarinda, serta Satpol PP untuk mengungkap pemilik dan proses pembangunan bangunan tersebut.
“Kita perlu tahu siapa yang menyewakan atau membeli, serta mekanisme perizinannya. Transaksi illegal sulit muncul tanpa melibatkan pihak berwenang DPRD,” katanya.
Jahidin juga menyebut bahwa Kepala BPKAD yang baru dilantik pada 2024 mungkin belum mengetahui keberadaan bangunan tersebut karena sudah ada sebelum jabatannya.
Namun kini saatnya mengungkap sejarah dan legalitas pembangunan kedua.
“Mari undang pemilik bangunan dan gali dari mana asal kepemilikannya,” ujarnya.
Menurut Jahidin, penyelesaian kasus ini penting agar aset milik rakyat tidak dikuasai oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sekaligus memastikan keadilan dan ketaatan hukum.
Dia menegaskan, keberadaan bangunan illegal juga mengganggu ruang kebutuhan kantor OPD yang kekurangan fasilitas representatif.
“Ini soal keadilan dan kepatuhan terhadap hukum. Kita harus pastikan aset milik rakyat tidak dikuasai oleh yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.