Samarinda, infosatu.co – Komisi Pemberantas Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melakukan kunjungan kerja ke Kaltim selama beberapa hari ini.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Brigjen Pol Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi mengatakan bahwa kehadiran KPK RI ke Kaltim yaitu untuk memberdayakan dan melibatkan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
“Kejahatan korupsi adalah kejahatan luar biasa. Kalau bicara tentang kejahatan luar biasa maka penanganannya tidak boleh biasa-biasa saja namun harus luar biasa juga,” ungkapnya saat mengikuti dialog luar studio oleh RRI Pro 1 Samarinda.
Luar biasa ini maksud Kumbul, yakni dengan melibatkan seluruh komponen bangsa, seluruh elemen masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama melakukan pemberantasan korupsi.
“Kedua, kalau kita bertanya siapa korban korupsi, korbannya adalah kita semua termasuk saya. Korupsi itu menyengsarakan kita semua, menghambat pembangunan dan merampas hak kita,” jelasnya, Kamis (14/10/2021).
Akan tetapi, masih banyak yang belum memahami hal itu. Padahal sebenarnya, bukan hanya si A ataupun B saja korbannya, namun semua masyarakat Indonesia adalah korban dari kejahatan korupsi.
“Karena korban korupsi masa kita mau diam saja, mari bereaksi dan beraksi bersama-sama memberantas korupsi. Kan yang kita harapkan itu adanya peran serta masyarakat, karena yang dimaksud dengan pemberantasan korupsi ini bukan hanya dilakukan oleh KPK RI saja tapi harus melibatkan seluruh masyarakat,” tegasnya.
Ia menegaskan kembali bahwa kedatangan KPK RI ke Kaltim ini ingin menggugah masyarakat agar bisa ikut serta dan berperan aktif memberantas korupsi.
“Kita melakukan bimtek di Kaltim, agar masyarakat tau bagaimana cara melaporkan seseorang saat melihat tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah maupun aparat penegak hukum (APH). Begini loh cara membuat laporannya, bukti-bukti apa yang bisa dilampirkan ke situ kemudian dilaporkan ke KPK. Ini adalah salah satu bukti peran serta masyarakat,” terangnya.
Selain itu lanjutnya, masyarakat juga mendapat pemahaman dari KPK RI agar bagaimana bisa menjadi penyuluh anti korupsi.
“Tugas kita dalam hal ini yaitu dengan mengedukasi masyarakat bagaimana dampak dan permasalahan kejahatan korupsi termasuk peran-perannya. Inilah kenapa kita hadir di sini, kita ingin melibatkan masyarakat untuk memberantas korupsi,” katanya.
Dalam bimtek yang digelar KPK RI mulai tanggal 13 hingga 14 Oktober 2021 ini kata Kumbul, akan melibatkan peserta sebanyak 50 orang.
“Ada sekitar 50 peserta dari ratusan orang yang mendaftar. Jadi sebelumnya kami lakukan seleksi hingga akhirnya mendapat 50 peserta ini,” ujarnya.(editor: irfan)