
Samarinda, infosatu.co – Persoalan banjir di Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim), kembali mencuat usai hujan deras melanda beberapa wilayah kota dan menyebabkan genangan air di sejumlah titik.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, menegaskan bahwa penyelesaian banjir tidak cukup hanya dengan memperbaiki saluran drainase, tetapi harus melalui reformasi menyeluruh dalam kebijakan tata ruang kota.
Menurut Aris, akar dari permasalahan banjir bukan hanya soal curah hujan atau sumbatan saluran air, tetapi lebih dalam lagi menyangkut perencanaan pembangunan kota yang tidak ramah lingkungan.
Ia menilai pembangunan fisik selama ini mengabaikan daya tampung ekosistem kota, khususnya kawasan resapan dan bantaran sungai.
“Kita sudah terlalu lama membiarkan pembangunan melanggar logika lingkungan. Banyak ruang terbuka hijau dan daerah resapan justru diubah menjadi kawasan permukiman atau komersial,” jelasnya kepada awak media belum lama ini.
Ia mendorong Pemerintah Kota Samarinda untuk segera mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menurutnya, perda itu harus direvisi agar lebih berpihak pada perlindungan lingkungan dan tidak memberi celah pembangunan di area rawan banjir.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya peninjauan ulang terhadap izin-izin pembangunan yang telah diberikan, khususnya di zona bantaran sungai.
Pemerintah juga diminta memperkuat upaya perbaikan drainase serta melibatkan masyarakat dalam menjaga kebersihan saluran air.
“Penanganan jangka pendek itu penting, tapi akar persoalannya tetap pada penataan ruang dan komitmen kita menjaga keseimbangan alam,” tegas Aris.
Ia mengingatkan bahwa banjir bukan hanya menyebabkan kerugian harta benda, tapi juga bisa mengancam keselamatan jiwa jika dibiarkan terus berulang tanpa pembenahan kebijakan.