infosatu.co
Samarinda

Pergub Santunan Ahli Waris Masih Proses di Kemendagri, Isran: Sudah Ditandatangani

Isran Noor, Gubernur Kaltim dalam keterangannya kepada awak media. (foto: Lydia)

Samarinda, infosatu.co – Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pemberian santunan Rp 10 juta bagi ahli waris yang kerabatnya meninggal akibat Covid-19 masih dalam proses.

Hal tersebut ia sampaikan saat ditemui infosatu.co di Ballroom Hotel Mercure Jalan Mulawarman, Minggu (5/9/2021).

“Mungkin lagi diverifikasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tapi sudah saya tandatangani. Semoga secepatnya,” ungkap mantan Bupati Kutai Timur itu.

Di tempat berbeda, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kaltim melalui Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Achmad Rasyidi mengatakan pihaknya akan bersurat ke kabupaten/kota jika Pergub Ahli Waris sudah keluar.

“Nanti kita menyurati mereka, karena tanggung jawabnya ada di Dinsos kabupaten/kota. Lalu mereka mengumumkan ke kelurahan dan desa untuk mengusulkan data-data sesuai dengan Pergub,” jelasnya.

Saat ini kata Rasyidi, pihaknya belum membuka pendaftaran karena dasar pembayarannya itu ada di dalam Pergub.

“Setelah Pergub keluar, kita edarkan lalu ada batas waktu untuk kelengkapan data agar dapat diusulkan. Saat data itu masuk di kami, akan ada SK Gubernur untuk pembayarannya. Kalau sudah final, santunan itu ditransfer langsung ke rekening ahli waris,” terangnya.

Persyaratan penerima ahli waris itu lanjut Rasyidi, juga akan dijabarkan dalam Pergub. Nantinya, semua teknis diatur dalam Pergub.

“Ada surat yang menyatakan bahwa dia ahli waris, pokoknya semua itu diatur dalam Pergub,”tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Samarinda Ridwan Tasa menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu intruksi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim terkait santunan ahli waris Rp 10 juta ini.

“Sampai hari ini kita belum menerima surat resmi untuk mendata, jadi tidak berani untuk menyatakan ya. Kita tidak berani karena dulu ada surat resmi dari Dinsos Kaltim untuk mendata dan mengirim berkas, kita lakukan namun dibatalkan. Jadi kita khawatir, jangan sampai kita himpun malah dibatalkan lagi. Intinya sampai hari ini belum ada surat resmi menyuruh untuk mendata,” katanya. (editor: irfan)

Related posts

Presiden PKS dan Jurnalis Kaltim Bermain Mini Soccer, Kampanyekan Gaya Hidup Sehat

Adi Rizki Ramadhan

HET Dikeluhkan Distributor Beras di Samarinda: Petani dan Pelaku Usaha Semakin Terjepit

adinda

Pesona Tari Hudoq di Pembukaan EBIFF 2025, Makna Mendalam Budaya Dayak

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page