Bontang, infosatu.co – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang telah membuat lampiran edaran bagi sekolah yang akan melaksanan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Di Kota Taman ada dua sekolah yang akan melaksanakan PTM yakni SD IT Asy Syamil dan SD IT Cahaya Fikri. Salah satu persyaratan PTM boleh digelar yakni dengan adanya persetujuan dari pihak Disdikbud Bontang.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Bontang Saparuddin mengatakan ketika Surat Edaran (SE) Wali Kota Bontang Nomor 188.65/1240BPBD/2021 perihal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Maka persoalan PTM terbatas boleh dilakukan apabila pihak sekolah mengajukan surat permohonan dan pernyataan pelaksanaan kegiatan PTM kepada Disdikbud serta pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah divaksinasi Covid-19 secara lengkap.
Selanjurnya, sekolah melampirkan surat keputusan pembentukan Satgas Covid-19 di sekolah.
“Kami juga membuat edaran ke sekolah tingkat TK, SD, SMP negeri dan swasta atas dasar menindaklanjuti edaran wali kota terbaru,” ungkapnya, Jumat (4/9/2021).
Ia menambahkan dalam edaran tersebut ada dua sekolah swasta di Bontang telah mengusulkan proposal rekomendasi PTM terbatas.
Namun usulan dua sekolah itu tidak langsung diperbolehkan karena terlebih dahulu pihaknya akan melakukan pengecekan ke sekolah apakah persyaratan terpenuhi atau tidak.
“Tapi kan belum tentu kami disetujui, harus dicek dulu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Satgas Penanganan Covid-19 tingkat sekolah juga telah terbentuk di masing-masing sekolah.
“Ketua Satgas Covid-19 tingkat sekolah diketuai langsung komite sekolah,” jelasnya.
Sebagai informasi, dalam SE Disdikbud Bontang Nomor 420/ 1092/ Dikbud.02 perihal PTM terbatas. Sekolah yang ingin menggelar PTM terbatas harus memenuhi syarat, seperti mengajukan permohonan ke Disdikbud berisikan jumlah guru dan tenga kependidikan yang sudah divaksin lengkap, orang yang belum vaksin, orang tua yang setuju PTM terbatas dan orang tua yang tidak setuju berapa persen. (editor: irfan)