infosatu.co
DPRD KALTIM

Hasanuddin Desak Pemprov Ambil Alih Royal Suite Hotel dari PT TBI

Teks: Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud

Samarinda, infosatu.co – Ketidaktertiban dalam pengelolaan Royal Suite Hotel yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), kembali menuai kritik keras.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim menilai kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak pengelola hotel telah menimbulkan kerugian besar, baik secara administratif maupun keuangan.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, usai melakukan kunjungan bersama Komisi I ke lokasi hotel di Balikpapan pada Kamis, 15 Mei 2025, menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi pengelolaan yang dianggap jauh dari kesepakatan awal.

“Ada kewajiban setiap tahun membayar kontribusi tetap sekitar Rp600 juta lebih per tahun, tapi sampai sekarang belum dilaksanakan. Termasuk share keuntungan 2 persen untuk daerah, itu juga belum pernah direalisasikan,” ujar Hasanuddin, Senin, 19 Mei 2025.

Dalam penilaiannya, Hasanuddin menegaskan bahwa pihak pengelola, PT Timur Borneo Indonesia (TBI), telah menunjukkan kelalaian serius dalam menjalankan kewajiban yang tercantum dalam perjanjian kerja sama.

Ia menyebut tidak hanya kewajiban keuangan yang diabaikan, namun juga terjadi pelanggaran prosedural berupa perubahan struktur manajemen tanpa persetujuan resmi dari Pemprov Kaltim. Perubahan ini disebut-sebut terjadi sejak tahun 2022 dan berlangsung tanpa pemberitahuan yang sah kepada pemerintah daerah.

Lebih dari itu, Hasanuddin juga menyoroti penyalahgunaan fungsi fasilitas hotel yang kini telah menyimpang dari tujuan awal pembangunannya.

Beberapa bagian hotel diketahui telah dialihfungsikan menjadi tempat hiburan malam, seperti café dan karaoke.

Hal ini dianggap merusak citra aset milik daerah serta mengurangi nilai strategis Royal Suite Hotel sebagai penunjang layanan publik dan pariwisata.

Perjanjian kerja sama antara Pemprov Kaltim dan PT TBI sendiri sebenarnya telah disepakati untuk jangka waktu 30 tahun, terhitung sejak tahun 2016.

Dalam perjanjian tersebut, PT TBI berkewajiban menyetor kontribusi tetap sebesar Rp618 juta per tahun dengan kenaikan sebesar 5 persen setiap tahun.

Namun, berdasarkan temuan DPRD, setelah setoran awal yang dilakukan pada tahun pertama, tidak ada lagi kontribusi yang masuk ke kas daerah.

Kondisi ini semakin menegaskan bahwa pengelolaan Royal Suite Hotel oleh pihak ketiga tidak memberikan dampak positif sebagaimana yang diharapkan dalam perjanjian awal.

DPRD Kaltim pun menilai perlu adanya langkah korektif yang tegas agar aset daerah tersebut tidak semakin merugi.

Sebagai bagian dari upaya perbaikan, Hasanuddin menyatakan bahwa DPRD akan bersinergi dengan Pemprov Kaltim dan Gubernur untuk segera merumuskan kebijakan pengambilalihan penuh terhadap pengelolaan hotel tersebut.

Ia berharap, dalam waktu dekat, pemerintah daerah bersama DPRD dan Gubernur dapat menyusun regulasi yang diperlukan guna mendukung langkah tersebut.

Related posts

Agusriansyah: Jangan Ada Lagi Warga Perbatasan Sulit Sekolah dan Berobat

Emmy Haryanti

Syarifatul Sya’diah: Kunjungan Gubernur ke Berau Dorong Perhatian Nyata untuk Pesisir

Adi Rizki Ramadhan

Kepastian Tapal Batas, Syarifatul: Dasar Pembangunan Tak Boleh Kabur dalam RPJMD

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page