infosatu.co
DPRD KALTIM

PT TBI Wanprestasi, DPRD Kaltim Desak Pemprov Ambil Alih Royal Suite Hotel

Teks: Komisi I DPRD Kaltim saat meninjau kondisi Royal Suite Hotel Balikpapan (Dok: Humas DPRD Kaltim)

Balikpapan, infosatu.co – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mengecam keras pengelolaan Royal Suite Hotel di Balikpapan yang dinilai semrawut dan tidak mencerminkan tata kelola aset negara yang profesional.

Hal itu terungkap saat Komisi I DPRD Kaltim melakukan kunjungan ke lokasi pada Kamis, 15 Mei 2025.

Hotel yang merupakan aset milik Pemprov Kaltim tersebut, dikelola oleh PT Timur Borneo Indonesia (TBI) dengan skema kerja sama selama 30 tahun.

Namun, pihak pengelola diketahui menunggak kontribusi tetap ke kas daerah selama bertahun-tahun, dengan total utang mencapai Rp4,8 miliar.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, menyatakan bahwa temuan ini sangat memprihatinkan dan mengindikasikan wanprestasi berat dari pihak pengelola.

Tak hanya tunggakan, hotel juga diduga menyalahgunakan izin operasional, termasuk mengubah fungsi kamar menjadi karaoke dewasa serta menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.

“Banyak pelanggaran. Kamar hotel diubah jadi karaoke dewasa, menjual minuman beralkohol, sampai tak menyetorkan kontribusi ke kas daerah. Pemprov harus tegas soal ini,” tegas Agus.

Kepala Biro Umum Setda Kaltim, Lisa Hasliana, menjelaskan bahwa sejak awal perjanjian pada 2016, PT TBI diwajibkan menyetor kontribusi sebesar Rp618 juta per tahun dengan kenaikan 5 persen per tahun.

Namun, kontribusi hanya disetor sekali di tahun pertama, dan sejak 2018 menjadi temuan BPK.

Pemprov telah mengirimkan empat kali surat peringatan, namun tak pernah mendapat respons yang memadai dari manajemen.

Pemprov pun mengisyaratkan akan mengakhiri kontrak secara sepihak karena pengelola tidak menunjukkan itikad baik.

Anggota Komisi I, Yusuf Mustafa, mendesak Pemprov untuk melibatkan kejaksaan dan mengambil alih kembali pengelolaan hotel.

Menurutnya, pelanggaran sudah jelas dan tak bisa ditoleransi.

“Gandeng kejaksaan. Kosongkan pengelolaan hotel. Ambil alih. Pelanggarannya sudah terang benderang. Pengelola terkesan sengaja mengulur-ulur masalah,” ujarnya.

Manajer hotel, Jois Canete, mengonfirmasi bahwa pengelola baru mengambil alih sejak Maret 2022, saat tunggakan sudah mencapai Rp2,7 miliar.

Ia mengklaim pihaknya pernah meminta keringanan pembayaran dan peninjauan ulang nilai kontribusi karena terdampak pandemi.

Namun DPRD Kaltim menilai bahwa dalih tersebut tidak cukup untuk menghapus kewajiban yang sudah diatur dalam perjanjian kerja sama, apalagi jika tidak pernah ada respons resmi terhadap surat-surat pemerintah.

“Jangan sampai aset pemerintah dikelola seperti warisan pribadi. Ini menyangkut kepentingan publik dan keuangan daerah,” tutup Agus Suwandy.

Related posts

Jahidin: Wartawan Bagian Tak Terpisahkan dari Tugas DPRD Awasi Aset Daerah

adinda

Jahidin: Bongkar Bangunan Liar di Aset Daerah, Nilai Kelalaian Sudah Puluhan Tahun

adinda

Fadly Imawan Minta Pemerintah Beri Afirmasi Pendidikan di Wilayah Tertinggal

adinda

Leave a Comment

You cannot copy content of this page