infosatu.co
DPRD KALTIM

Penahanan KMR, BK DPRD Kaltim: Hormati Proses Hukum, Tunggu Putusan Inkracht

Teks: Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi.

Samarinda, infosatu.co – Penahanan Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial KMR oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus korupsi di PT Telkom Indonesia, mendapat tanggapan resmi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim.

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan keprihatinannya atas kasus tersebut. Proyek diduga fiktif PT Telkom Indonesia ini senilai lebih dari Rp431 miliar.

Teks: Para tersangka korupsi Rp 431 miliar PT Telkom Indonesia (Dok: Kejagung)

Meski prihatin, namun Subandi menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya tidak memiliki kewenangan mengambil langkah etik selama proses hukum masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Sekedar diketahui “Inkracht” artinya, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan untuk mengubah putusan tersebut.

Inkracht terjadi ketika tidak ada pihak yang mengajukan banding atau kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat pertama atau banding.

“Karena ini sudah ditangani aparat penegak hukum, maka kita serahkan sepenuhnya. Kami menghormati prosesnya dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujar Subandi saat dikonfirmasi, Selasa, 13 Mei 2025.

KMR, politisi dari Partai NasDem dan wakil rakyat dari Dapil Balikpapan, ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2025.

Ia terjerat bersama delapan tersangka lain dalam kasus pengadaan fiktif yang berlangsung antara tahun 2016-2018.

Kasus pengadaan fiktif ini, melibatkan sembilan perusahaan swasta dan empat anak usaha PT Telkom: PT Infomedia, PT Telkominfra, PT PINS, dan PT Graha Sarana Duta.

Modusnya, proyek pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dijalankan oleh anak usaha Telkom, ternyata tidak pernah benar-benar dilaksanakan.

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa proyek-proyek tersebut hanya fiktif, dan bertentangan dengan AD/ART Telkom yang berfokus pada layanan telekomunikasi.

KMR diduga terlibat melalui keterkaitannya dengan perusahaan vendor yang mendapat aliran proyek fiktif.

Ia bahkan terlihat mengenakan rompi tahanan dalam konferensi pers Kejati DKI Jakarta, yang tayang di media sosial.

Sementara kasus yang melibatkan KMR merupakan tindak pidana berat dan berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum.

“Kami akan menunggu sampai ada putusan Inkracht. Setelah itu baru BK bisa mengambil langkah-langkah seperti memberikan rekomendasi kepada pimpinan dewan,” jelasnya.

KMR saat ini ditahan di Rutan Cipinang bersama tujuh tersangka lain. Sementara satu tersangka lainnya dikenai tahanan kota. Mereka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP, dengan dugaan keterlibatan dalam kolusi dan korupsi proyek fiktif.

Subandi juga mengingatkan seluruh anggota DPRD Kaltim agar menjaga citra dan integritas lembaga di tengah kepercayaan publik yang terus diuji.

“Saya mengimbau seluruh anggota dewan untuk selalu menjaga integritas dan menjauhi praktik-praktik melanggar hukum yang mencoreng nama lembaga,” tegasnya.

Terkait nasib politik KMR, Subandi menjelaskan bahwa hal tersebut berada di ranah partai politik.

Jika KMR terbukti bersalah di pengadilan, maka partai memiliki kewenangan untuk menjalankan mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Related posts

DPRD dan Pemprov Kaltim Setujui APBD-P 2025 Senilai Rp21,74 Triliun

Rizki

Jahidin: Wartawan Bagian Tak Terpisahkan dari Tugas DPRD Awasi Aset Daerah

adinda

Jahidin: Bongkar Bangunan Liar di Aset Daerah, Nilai Kelalaian Sudah Puluhan Tahun

adinda

Leave a Comment

You cannot copy content of this page