Bontang, infosatu.co – Dandim 0908 Bontang Letkol Arh Choirul Huda menjelaskan pelaksanaan vaksinasi massal tahap kedua lebih memprioritaskan penerima vaksin tahap pertama pada 27 Juli lalu.
Hal itu disebabkan karena terbatasnya vaksinasi yang diperoleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.
“Ia benar tadi ada masyarakat yang mengeluh. Kami fokus dulu memberikan vaksin pada masyarakat yang melakukan vaksinasi tahap pertama,” ungkapnya kepada awak media di Makodim 0908 Bontang, Sabtu (31/7/2021).
Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Bontang menjelaskan jika ada masyarakat yang harus mendapatkan vaksin tahap kedua, namun tidak memenuhi syarat maka dapat digantikan oleh orang lain yang berbeda tempat.
“Bisa jadi batal misalnya saja terkendala pada saat cek kesehatan,” terangnya.
Lebih jauh kata dia, aturan itu juga tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Petunjuk Teknik Pelaksanaan Vaksinasi Penanggulangan Pandemi Covid-19.
“Jadi kalau dosis pertama sudah didapat dari vaksinasi massal, maka dosis keduanya dapat dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan,” tuturnya.
Akan tetapi, harus sesuai dengan fasilitas kesehatan yang sudah ditetapkan sebagai rujukan pelayanan vaksin Covid-19.
“Lebih dekat dengan tempat tinggalnya,” pungkasnya. (editor: irfan)