Samarinda, infosatu.co – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil HAM) Kalimantan Timur (Kaltim), Umi Laili, menegaskan bahwa peran Kanwil HAM sangat penting dalam perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia di wilayahnya. Ia menekankan pentingnya memperkenalkan keberadaan Kanwil HAM kepada pemerintah daerah (pemda) dan masyarakat.
“Kami harus memperkenalkan diri bahwa Kanwil HAM sudah ada di Kalimantan Timur. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan audiensi dengan pemerintah kota dan gubernur agar masyarakat memahami peran kami dalam perlindungan, pemenuhan, penghormatan, penegakan, dan pemajuan HAM,” ujar Umi Laili, kepada MSI Group di ruang kerjanya, Senin, 17 Maret 2025.
Mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2018, Kanwil HAM memiliki tugas melaksanakan sebagian fungsi Kementerian Hukum dan HAM di tingkat provinsi. Fungsi tersebut meliputi penyuluhan hukum, pemantauan terhadap pelanggaran HAM, serta koordinasi dengan instansi daerah guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Selain itu, Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2025, menegaskan bahwa Kanwil HAM berperan sebagai garda terdepan dalam penegakan HAM di tingkat provinsi.
Umi Laili juga menyoroti pentingnya pemahaman tentang HAM bagi semua elemen masyarakat, termasuk aparat hukum dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, pelanggaran HAM dapat terjadi di berbagai sektor dan bahkan melibatkan aparat negara. Oleh karena itu, edukasi menjadi prioritas utama untuk mencegah pelanggaran sejak dini.
Selain aspek edukasi, ia juga menekankan perlunya dukungan fasilitas guna memperkuat kinerja Kanwil HAM di Kaltim. Saat ini, pihaknya menghadapi kendala terkait infrastruktur dan operasional yang diharapkan dapat diatasi dengan dukungan pemerintah daerah.
“Kami harap ada dukungan berupa fasilitas, terutama kantor, karena setelah Juni nanti harus pindah. Bagaimanapun, kami adalah instansi kritikal di bawah arahan pemerintah provinsi dan siap berkontribusi dalam pemajuan HAM,” tambahnya.
Dalam upaya memperkuat struktur organisasi, Umi Laili mengungkapkan bahwa saat ini Kanwil HAM Kaltim masih membawahi Kalimantan Utara. Namun, pada tahun depan, Kanwil HAM Kaltara direncanakan akan berdiri sendiri. Selain itu, pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di setiap kabupaten/kota juga menjadi kemungkinan yang sedang dipertimbangkan, terutama di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Setelah kami kuat dan settle dengan SDM serta fasilitas, kami akan memprioritaskan layanan HAM di daerah-daerah, termasuk IKN,” tutupnya.