infosatu.co
NASIONAL

1.020 Anak Terima Remisi di HAN 2021

Kementerian Hukum dan Hak Asasi (HAM) Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 1.020 anak didik pemasyarakatan di Hari Anak Indonesia. (Foto: Lydia)

Jakarta, infosatu.co – Pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi (HAM) Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 1.020 anak didik pemasyarakatan.

Kemenhumham saat beri remisi kepada 1.020 anak didik pemasyarakatan.

Pemberian remisi ini dalam rangka Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2021 yang jatuh tanggal 23 Juli dengan tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.001 anak mendapatkan RAN I atau pengurangan sebagian dan 19 Anak mendapatkan RAN II atau langsung bebas.

Hal ini dibenarkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga melalui press release Humas Kemenkumham, Jumat (23/7/2021).

Menurutnya, pemberian RAN merupakan bentuk apresiasi serta wujud nyata kehadiran negara dalam mengedepankan masa depan anak.

“Bagaimana pun mereka adalah masa depan bangsa yang harus kita lindungi,” kata Reynhard.

Pemberian remisi adalah upaya Kemenkumham dalam mempercepat proses integrasi anak dan mengurangi beban psikologi selama hidup di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Dari 1.001 anak penerima RAN I, sebanyak 751 anak mendapat remisi satu bulan, 129 anak mendapat remisi dua bulan, 116 anak mendapat remisi tiga bulan, dan lima anak mendapat remisi lima bulan.

Sementara itu dari 19 anak penerima RAN II, 16 anak mendapat remisi satu bulan dan tiga anak mendapat remisi tiga bulan. Penerima RAN tersebut tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.

Tahun ini, Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan dan Jawa Barat menyumbang penerima RAN terbanyak sejumlah 70 anak per wilayah.

Kemudian disusul Kanwil Kemenkumham Riau dan Jawa Timur masing-masing sebanyak 66 anak, dan Kanwil Kemenkumham Lampung sebanyak 65 anak.

“Kami berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi anak untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik dan mengikuti pembinaan dengan lebih semangat,” jelasnya.

Reynhard mengatakan meskipun anak-anak ini terbatas kemerdekaannya di dalam LPKA, namun mereka tetap mendapatkan hak-haknya sebagai seorang anak.

Ia berpesan kepada anak di seluruh LPKA khususnya penerima RAN II yang langsung bebas untuk tetap semangat meraih cita-cita dan menjadi manusia mandiri setelah kembali ke masyarakat.

Saat ini terdapat 1.864 anak yang tersebar di LPKA, lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di seluruh Indonesia. (editor: irfan)

Related posts

UMKM Kuliner Kabupaten Bekasi Tembus Pasar Global, Pelaku Usaha Ibu Rumah Tangga

Nur Alim

Bimbel Gratis dan Santunan Anak Yatim Langkah Awal Yayasan Lentera Bhakti

Zainal Abidin

KPK Tahan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna, Tersangka Suap IUP Rp3,5 Miliar

Rizki

Leave a Comment

You cannot copy content of this page