infosatu.co
Asahan

Bupati Asahan Buka Forum Konsultasi Publik RPJMD 2025-2029

Teks: Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar.

Asahan, infosatu.co – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, secara resmi membuka Forum Konsultasi Publik untuk Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Asahan 2025-2029.

Acara tersebut berlangsung di Aula Melati, Kantor Bupati Asahan, pada Rabu 12 Maret 2025.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Asahan, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Kajari Asahan, Dandim 0208/Asahan, perwakilan dari Danlanal TBA, perwakilan Kapolres Asahan, Kepala BNNK Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, serta jajaran pejabat lainnya, termasuk OPD, BUMN/BUMD, organisasi masyarakat, dan tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Asahan, Supriyanto, menjelaskan bahwa penyelenggaraan forum ini didasarkan pada berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.

Selain itu, pelaksanaan forum ini juga merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 9 Tahun 2024 terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.

Supriyanto menekankan bahwa tujuan utama dari forum ini adalah menghimpun aspirasi serta harapan masyarakat dalam perumusan tujuan, sasaran, dan program pembangunan daerah guna menyempurnakan RPJMD Kabupaten Asahan 2025-2029.

Dalam pidatonya, Bupati Asahan menjelaskan bahwa konsultasi publik ini merupakan tahapan penting dalam penyusunan RPJMD, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.

Sesuai dengan Pasal 48 ayat (1), rancangan awal RPJMD harus dibahas bersama para pemangku kepentingan melalui forum konsultasi publik.

Lebih lanjut, ia merujuk pada Pasal 70 ayat (2) yang menyatakan bahwa rancangan peraturan daerah mengenai RPJMD yang telah dievaluasi oleh Gubernur harus ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten paling lambat enam bulan setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati.

“Saya sangat berharap bahwa dokumen RPJMD Kabupaten Asahan yang sedang disusun ini dapat selesai sesuai waktu yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Bupati juga menegaskan bahwa RPJMD adalah dokumen perencanaan yang akan menjadi pedoman bagi pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.

Dokumen ini juga harus selaras dengan RPJMD provinsi maupun rencana pembangunan nasional.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 mengenai RPJMN 2025-2029, Kabupaten Asahan telah ditetapkan sebagai lokasi prioritas dalam beberapa program nasional.

Hal ini mencakup pengembangan kawasan komoditas unggulan seperti sawit, karet, dan kelapa, serta penguatan sektor ekonomi biru yang berbasis sumber daya kelautan dan penguatan swasembada pangan.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Asahan berkomitmen untuk mendukung kebijakan nasional tersebut.

“Di dalam RPJMD ini nanti semua akan kita rumuskan dan saya ingin menegaskan bahwa RPJMD yang akan kita susun ini tidak hanya sekedar sebuah dokumen perencanaan, tetapi merupakan komitmen kita bersama untuk membangun daerah ini dengan sebaik-baiknya. Kami menyadari bahwa kita punya keterbatasan, tidak semua keinginan akan dapat kita penuhi. Oleh karena itu, kami tidak ingin menjanjikan pembangunan prioritas yang terlalu berlebihan, biarlah sedikit tapi Insya Allah bisa kita realisasikan,” katanya.

Lebih lanjut, Bupati menyoroti tantangan kompleks yang dihadapi dalam penyusunan RPJMD.

Ia menekankan bahwa keberhasilan pembangunan daerah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan kontribusi dari seluruh elemen masyarakat, termasuk sektor swasta serta dunia pendidikan dan penelitian.

“Kita semua harus bersama-sama bergerak untuk mewujudkan Kabupaten Asahan yang Sejahtera, Religius, Maju dan Berkelanjutan,” tegasnya.

Menutup pidatonya, Bupati berharap forum konsultasi publik ini dapat menghasilkan berbagai masukan konstruktif guna menyusun program pembangunan yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Pemkab Asahan juga menegaskan komitmennya untuk tidak mengambil keputusan sepihak dalam menentukan arah pembangunan, sehingga partisipasi aktif dari semua pihak sangat diharapkan.

Dalam acara ini, peserta forum diberikan berbagai materi dari narasumber, di antaranya Kepala Bapperida Kabupaten Asahan yang menjelaskan tahapan penyusunan RPJMD, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Asahan Syamsuddin yang membahas kebijakan dan prinsip dasar KLHS RPJMD, Plt Kepala BPS Kabupaten Asahan Abdul Hakim Prapat yang memaparkan indikator makro Kabupaten Asahan Tahun 2024, serta Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappelitbang Provsu Dr. Ihsan Azhari yang membahas sinkronisasi perencanaan daerah antara provinsi dan kabupaten/kota dengan perencanaan nasional.

Related posts

Wakil Bupati Asahan Ajak UMKM Daftar Sertifikasi Halal Gratis di Aplikasi Sehati

Koko

Pemkab Asahan Raih Opini WTP ke-8 dari BPK RI

Koko

4 Pesan Wabup Asahan Saat Melantik Pejabat Disdukcapil

Koko

Leave a Comment

You cannot copy content of this page