Samarinda, infosatu.co – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) terus mempersiapkan strategi pengawasan menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua wilayah Kalimantan Timur (Kaltim), yakni Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan serta menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait PSU. Pernyataan ini disampaikannya dalam acara di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda, Kamis, 6 Maret 2025.
Sebagai langkah awal, Bawaslu berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan kesiapan anggaran PSU.
“Jika anggaran tidak tersedia, maka pelaksanaan PSU akan menghadapi kendala besar,” ungkapnya.
Selain itu, Bawaslu juga bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyusun regulasi yang mengatur tahapan PSU. Mengingat setiap daerah memiliki jadwal yang berbeda, durasi tahapan dapat berkisar antara 45 hingga 180 hari.
“Contoh, Mahakam Ulu dan Kukar akan memulai tahapan PSU dari pencalonan. Ini menjadi fokus utama dalam persiapan kami,” tambahnya.
Bawaslu turut mendorong KPU untuk segera merancang tahapan PSU dengan memperhatikan putusan MK. Sebab, pelaksanaannya bertepatan dengan bulan suci Ramadan.
Rahmat mengungkapkan kekhawatiran bahwa momentum Ramadan dapat dimanfaatkan oleh pasangan calon sebagai ajang kampanye, sementara regulasi terkait hal ini belum diatur secara spesifik.
“Di bulan Ramadan, ada kemungkinan pasangan calon akan memanfaatkannya sebagai ruang kampanye. Namun, hingga saat ini, regulasi yang mengatur hal tersebut masih belum ada,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia menekankan perlunya pembahasan lebih lanjut antara KPU dan Bawaslu untuk memastikan bahwa seluruh proses PSU berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
