infosatu.co
PENDIDIKAN

MK Hapus Presidential Threshold Bukti Mahasiswa Sebagai Agen Perubahan

Teks: Empat Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta penggugat norma presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK), (.ist)

Samarinda, infosatu.co – Penghapusan presidential threshold atau ketentuan ambang batas minimal 20 persen untuk pencalonan presiden telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).

Teks: Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, (.ist)

Di balik keputusan bersejarah itu, empat mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta memiliki andil besar. Enika Maya Oktavia bersama tiga rekannya tanpa pamrih mengajukan uji materiil presidential threshold.

Hingga akhirnya, pada 2 Januari 2025, MK memutuskan untuk menghapus Pasal 222 Undang-Undang Pemilu yang selama ini membatasi partai politik dalam mencalonkan presiden dan wakil presiden.

Keputusan ini menjadi sorotan utama dan telah memicu beragam reaksi, terutama dari kalangan partai politik yang sebelumnya diuntungkan oleh ambang batas tersebut.

Namun, bagi Enika dan rekan-rekannya ini adalah kemenangan yang tak terduga. Momentum ini membuktikan bahwa suara mereka mampu mengguncang fondasi kebijakan negara, meski terdengar dari bangku kuliah.

“Pertama kali kami mendengar kabar ini, kami mengucap alhamdulillah. Karena ini diluar ekspektasi kami. Seriusan ni?,” ungkap Enika dalam unggahan video di sosial media, Jumat (3/1/2025).

Gugatan ini menjadi bukti bahwa gerakan perubahan bisa muncul dari ruang-ruang kelas yang biasanya dianggap sepi dari hingar bingar politik.

Bersama tiga rekannya, Enika membawa perjuangan ini ke meja hijau tanpa bantuan pengacara atau sumber daya besar lainnya.

“Presidential threshold ini merupakan hal kontroversial. Namun, kami menerima banyak dukungan dari teman mahasiswa dan dosen. Menurut saya ini merupakan kemenangan bagi demokrasi Indonesia dan kemenangan bagi aktivis,” lanjutnya.

Tidak hanya menjadi bukti peran generasi muda dalam dunia politik, gugatan ini juga menunjukkan potensi besar para mahasiswa sebagai agen perubahan.

Keputusan MK yang menghapus presidential threshold ini membuka jalan bagi setiap partai politik untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden tanpa batasan.

Tentu saja, ini menuntut pembentuk undang-undang untuk menjaga keseimbangan agar pemilu tetap tidak terpecah belah. Namun, keputusan ini juga memberi angin segar bagi mereka yang selama ini merasa terpinggirkan dalam kancah politik nasional.

Bagi Enika dan kawan-kawan, hal ini bukan hanya kemenangan hukum. Namun, juga kemenangan moral yang mengingatkan kita semua bahwa generasi muda memiliki peran besar dalam mengarahkan masa depan bangsa.

Related posts

IKIP PGRI Kaltim Tawarkan Pendidikan Berkualitas, Prodi Olahraga-Pendidikan

Martinus

IKIP PGRI Kaltim Kukuhkan 167 Lulusan, Rektor Ingatkan Peran Alumni

Martinus

Keren! Gratispol Biayai Kuliah Mahasiswa Non-Kedokteran dan Farmasi Rp5 Juta

Martinus

Leave a Comment

You cannot copy content of this page