Samarinda, infosatu.co – Kepala Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Timur (Bapenda Kaltim) Ismiati memastikan bahwa berkurangnya tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang baru ditetapkan tetap berlanjut.
Ismiati menegaskan, kebijakan tarif pajak rendah tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak ada alasan untuk dihentikan.
Meski kebijakan itu diambil oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik, namun tetap berjalan saat gubernur baru memimpin mulai Maret mendatang.
“Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Dengan dasar hukum yang jelas, perubahan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme yang sesuai,” jelas Ismiati, Kamis (2/1/2025).
Ia menjelaskan, penurunan tarif PKB dan BBNKB yang dirancang untuk meringankan beban masyarakat itu selaras dengan arahan presiden agar kebijakan pajak bersifat pro rakyat.
“Ini adalah langkah nyata untuk membantu masyarakat. Dengan tarif pajak yang lebih rendah, beban ekonomi mereka dapat berkurang. Saya yakin gubernur baru pun akan memahami pentingnya melanjutkan kebijakan ini,” tambahnya.
Ismiati juga menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya didasarkan pada keputusan eksekutif, tetapi juga melalui persetujuan legislatif. Hal tersebut, menurutnya, memberikan landasan kokoh bagi kebijakan untuk diterapkan secara berkesinambungan.
“Perda ini lahir dari kerja sama antara eksekutif dan legislatif. Tidak mungkin kebijakan ini diubah secara sepihak. Landasan hukumnya sudah sangat kuat dan dijamin keberlanjutannya meski ada pergantian kepemimpinan,” tegasnya.
Ia juga optimis bahwa gubernur dan wakil gubernur baru yang akan memimpin Kaltim mulai Maret mendatang akan mendukung keberlanjutan kebijakan ini.
“Saya percaya pemimpin baru Kaltim akan memahami nilai kebijakan ini yang sudah terbukti membawa manfaat bagi masyarakat,” tutupnya.