Bontang, infosatu.co – Pemprov Kaltim menindaklanjuti arahan pemerintah pusat terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diperketat menjadi PPKM Darurat.
Dari tiga kabupaten/kota yang ada di Kaltim, Kota Bontang menjadi salah satu yang akan memberlakukan PPKM darurat yang akan dimulai 12-20 Juli 2021 mendatang.
Dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim Nomor 440 Tahun 2021 pada poin ketiga menyatakan bahwa menyiapkan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak akibat diberlakukannya PPKM Darurat tersebut.
Menyikapi hal itu, Wali Kota Bontang Basri Rase menyatakan bahwa bantuan sosial berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Dimana kriterianya diperuntukkan bagi orang yang tidak mampu atau masuk dalam kategori miskin.
“Tidak berlaku untuk semuanya,” ungkapnya kepada awak media usai rapat di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang, Sabtu (10/7/2021).
Adapun kisaran anggaran, dirinya pun belum bisa memastikan. Lantaran nantinya jika PPKM Darurat diberlakuan akan ada bantuan dari pusat.
“Belum tahu, karena nanti juga ada bantuan dari pusat,” tuturnya.
Namun, ia meminta kepada Dinas Sosial (Dinsos) Bontang dan pihak kelurahan untuk melakukan pendataan masyarakat yang masuk dalam kategori tidak mampu ataupun miskin.
“Jangan lagi nanti beda persepsinya, karena di Bontang ini banyak yang mengaku-ngaku miskin,” terangnya. (editor: irfan).