Samarinda, infosatu.co – Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar diskusi dalam acara “Ngopi Jumat“ di Teras Samarinda, Jumat (4/10/2024).
Acara bertajuk “Adakah Netralitas Dalam Pilkada Kaltim 2024?“ itu untuk mempertanyakan netralitas lembaga penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Dalam kesempatan itu, koalisi yang terdiri dari Pokja30, Jatam Kaltim, LBH Samarinda, Walhi Kaltim, dan sebagainya menghadirkan narasumber dari lembaga terkait.
Mereka adalah anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim Galeh Akbar Tanjung. Selain itu, Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim Abdul Qayyim Rasyid.
Kemudian, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda Yuda Almerio didapuk menjadi narasumber ketiga.
Dalam diskusi itu, Galeh Akbar Tanjung mengatakan bahwa Bawaslu Kaltim senantiasa memberikan informasi kepada masyarakat tanpa dibatasi ruang dan watu. Bahkan, ketika tidak ada anggaran, tugas pengawasan tetap dijalankan.
Dalam hal ini, pihak Bawaslu berharap agar seluruh elemen masyarakat Kaltim dapat bersinergi dalam fungsi pengawasan setiap tahapan pilkada. Karena tujuan itu, sosialisasi kepada mahasiswa, masyarakat, dan pihak-pihak tertentu intens dijalankan oleh Bawaslu.
“Jadi, saya sampaikan ke kawan-kawan untuk sosialisasi di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi yang mana mereka juga memiliki kepentingan ingin mendapatkan pengetahuan pemilu dan demokrasi politik,” katanya.
“Dan alhamdulillah sekolah yang ada di Kaltim, perguruan tinggi di Kaltim menyambut baik walaupun kita tidak kasih konsumsi. Dengan forum yang seperti ini saya yakin kita bisa menyapa masyarakat lebih luas memberikan informasi sebagai penyeimbang terhadap informasi politik,” lanjut Galeh.
Sementara itu, Abdul Qayyim Rasyid menjelaskan bahwasanya berbicara tentang netralitas tentunya tidak meleset atau terlepas dari aturan-aturan yang sudah ditetapkan.
“Kami diikat dengan aturan main yang ada di penyelenggara sendiri. Jadi, netralitas saya rasa semuanya diikat yang namanya aturan main di instansi dan distribusinya masing-masing. Terutama, KPU dalam hal ini harus netral dalam penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan dalam bersikap,” terangnya.
Ia mengatakan KPU maupun Bawaslu Kaltim sebagai penyelenggara dan pengawas pemilu sudah memiliki batasan-batasan yang berlaku pada PKPU yang sudah ditetapkan.
“KPU dan Bawaslu harus bersikap adil jika ingin melihat pilkada ini berjalan sesuai harapan masyarakat,” pungkasnya.